TOP LINE – Palangka Raya – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Indra Gunawan, S.T., M.H., QRMP, menegaskan bahwa penerapan teknologi digitalisasi BPN berhasil mengurangi konflik pertanahan.
Langkah ini sejalan dengan upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN meningkatkan kepastian hukum dan pelayanan publik.
“Jumlah sengketa pertanahan di Palangka Raya hanya mencapai nol koma sekian persen dari 142.669 bidang tanah bersertifikat hingga 2024. Hal ini menunjukkan upaya pencegahan berjalan efektif,” ungkap Indra dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Aquarius Boutique Hotel, Selasa (3/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan cetak biru reformasi digital 2025-2029 untuk menjamin kepastian hukum melalui sistem pendaftaran tanah yang lebih baik.

Dukungan Teknologi untuk Perubahan
Indra menyebutkan, dengan 79,5% masyarakat Indonesia sudah melek internet, transformasi digital menjadi kebutuhan yang relevan.
“Kementerian ATR/BPN menerapkan pendekatan teknologi untuk memperkuat tata kelola pertanahan, salah satunya melalui sertifikat tanah elektronik,” tambahnya.
Target redistribusi tanah di Palangka Raya pada 2024 telah tercapai 80,2%, sedangkan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) berhasil terealisasi hingga 100%.
Upaya ini didukung kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga lainnya.
Komitmen Reforma Agraria dan Pembangunan Berkelanjutan
Menurut Indra, reforma agraria adalah kunci untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat pedesaan.
“Kebijakan ini bukan sekadar wacana, tetapi telah diwujudkan melalui berbagai program nyata,” tegasnya.
Arah kebijakan BPN mencakup peningkatan keamanan data pertanahan berbasis digital, reformasi birokrasi, serta mitigasi sengketa tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, dan Satuan Rumah Susun.
Kolaborasi Meningkatkan Pelayanan
Kepala Kanwil ATR/BPN Kalteng, Fitriyani Hasibuan, menyampaikan bahwa semua kantor pertanahan di Kalimantan Tengah melampaui target pengukuran bidang tanah pada 2024, mencapai 173.733,79 hektare (110,04%). Hal ini menunjukkan komitmen terhadap zona integritas dan pelayanan yang transparan.
Anggota Komisi II DPR RI, H. Iwan Kurniawan, turut mengapresiasi pencapaian ini.
“Pencapaian ini adalah hasil sinergi yang baik antara pemerintah pusat, daerah, dan BPN dalam mengatasi mafia tanah dan meningkatkan akses warga terhadap hak atas tanah,” tuturnya.
Melalui reformasi ini, BPN berkomitmen untuk terus memberikan kepastian hukum dan mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, sejalan dengan prinsip demokrasi ekonomi di Indonesia.