TOP LINE – Dunia – Pemerintah Belgia mengukir sejarah baru dengan memberlakukan undang-undang (UU) yang mengakui pekerja seks komersial (PSK) sebagai profesi formal.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Minggu waktu setempat, menjadikan Belgia sebagai negara pertama di Eropa yang mengesahkan aturan sedemikian komprehensif.

Melalui UU ini, pekerja seks di Belgia dapat menandatangani kontrak kerja formal, yang memberikan akses ke sejumlah hak seperti asuransi kesehatan, cuti sakit, cuti liburan, tunjangan keluarga, gaji bersalin, hingga program pensiun.
Selain itu, UU ini juga menegaskan perlindungan terhadap hak-hak dasar para PSK, termasuk hak untuk menolak klien, menetapkan syarat dan ketentuan kerja, serta menghentikan layanan kapan saja jika merasa tidak nyaman.
“UU baru ini bertujuan melindungi pekerja seks dari kekerasan dan eksploitasi, termasuk tindakan berlebihan dari mucikari,” ungkap pernyataan dari Serikat Pekerja Seks Belgia (UTSOPI).
Landasan Hukum dan Implikasi
Pada tahun 2022, parlemen Belgia memutuskan mendeskriminalisasi pekerjaan seks. Langkah ini mempersempit definisi mucikari, memastikan para pekerja tidak mengalami kesulitan mengakses layanan perbankan, asuransi, atau profesional lain seperti akuntan dan pengemudi.
Di sisi lain, aturan baru ini memperketat regulasi bagi pengusaha dalam industri tersebut. Pengusaha diwajibkan memiliki izin usaha dan memenuhi kriteria tertentu, seperti tidak pernah terlibat dalam kasus kekerasan seksual, perdagangan manusia, atau penipuan.
Tempat usaha juga harus memenuhi standar kebersihan, dilengkapi tombol panik, dan menjamin kebebasan pekerja untuk menolak klien tanpa ancaman pemecatan.
“Kebijakan ini membawa era baru perlindungan bagi pekerja seks, memberikan mereka hak dan pengakuan yang layak sebagai bagian dari dunia kerja formal,” ujar Mel Meliciousss, anggota UTSOPI, melalui akun Instagram resminya.
Langkah ini diapresiasi sebagai upaya konkret untuk melindungi pekerja dari eksploitasi, diskriminasi, dan kekerasan, sekaligus memberikan mereka hak yang setara dengan profesi lainnya.