TOP LINE – Makasar – Aksi unjuk rasa Forum Solidaritas Mahasiswa/Pelajar Peduli Rakyat Papua (FSMP-PRP) berlangsung pada Senin, 2 Desember 2024, di depan Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Makassar.
Dipimpin oleh Buliju, aksi ini dihadiri sekitar 60 peserta dengan agenda peringatan 63 tahun Deklarasi Kemerdekaan West Papua.
Aksi tersebut menyoroti isu penolakan terhadap kebijakan yang dianggap sebagai kolonialisme.
Dalam penyampaian aspirasi, para demonstran diimbau oleh pihak kepolisian untuk menjaga ketertiban dan mengutamakan perdamaian, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Upaya Negosiasi dan Penegakan Hukum
Kapolrestabes Makassar, Kombespol Dr. Mokhmad Ngajib, bersama Kombes Pol Hajat Mabrur Bujangga dari Polda Sulsel, berperan aktif dalam menjaga kondusivitas.
Negosiasi intens dilakukan untuk memastikan aksi berlangsung damai, namun bentrokan sempat terjadi ketika demonstran berusaha mendobrak barikade pengamanan.
Tindakan tegas berupa penggunaan water cannon dan gas air mata diambil oleh aparat setelah adanya insiden pelemparan batu yang menyebabkan luka pada Bripda Dimas Widodo.
Tindakan ini mengacu pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan fungsi TNI dan Polri dalam menjaga keamanan nasional.
Pendekatan Damai: Kunci Menjaga Keamanan
Dalam situasi ini, 10 mahasiswa sempat diamankan untuk mencegah eskalasi konflik. Namun, mereka dikembalikan ke asrama setelah suasana terkendali.
Proses dialog antara pihak kepolisian dan mahasiswa terus diupayakan agar tidak terjadi pelanggaran hukum lebih lanjut.
Keberhasilan menjaga stabilitas keamanan dalam aksi ini merupakan wujud implementasi dari prinsip demokrasi Pancasila, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.