Tersangka Korupsi Timah HL Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Tersangka Korupsi Timah HL Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

TOP LINE – Jakarta – Korupsi Timah HL, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM INTELIJEN) dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura berhasil menangkap tersangka HL, Senin (18/11/2024) di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024. HL merupakan tersangka ke-22 dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Kronologi Penangkapan:

29 Februari 2024: HL diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS.

25 Maret 2024: HL diketahui berada di Singapura berdasarkan informasi dari Immigration and Customs Authority (ICA).

28 Maret 2024: HL dicekal dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 dan paspor RI miliknya ditarik.

16 April 2024: HL resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024.

18 November 2024: HL ditangkap saat tiba di Indonesia dan langsung dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

HL kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024.

Peran dan Dakwaan: HL, sebagai Beneficiary Owner PT TIN, diduga aktif terlibat dalam kerja sama penyewaan peralatan pemrosesan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN. Bijih timah yang diproses berasal dari CV BPR dan CV SMS, yang diketahui menerima bijih dari aktivitas penambangan ilegal.

Atas perbuatannya, HL dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penangkapan HL menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Sumber: Kejaksaan RI.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *