TOP LINE – Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) — Polemik Guru Supriyani (guru honorer) yang dituduh menganiaya muridnya dan dimintai uang damai sebesar Rp50 juta, kini memasuki babak baru dengan sejumlah perkembangan penting.
Pada Senin (11/11/2024), dua peristiwa signifikan mencuat. Pertama, dua pejabat kepolisian dari Polsek Baito resmi dicopot dari jabatannya atas dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus ini.
Kedua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menuntut pembebasan Supriyani dari seluruh tuduhan.
Tindakan Tegas Terhadap Pejabat Kepolisian
Dua pejabat yang dicopot adalah Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.
Keduanya diduga meminta uang Rp2 juta kepada Supriyani sebagai imbalan agar tidak dilakukan penahanan.

Pencopotan tersebut ditegaskan melalui surat perintah dari Polres Konawe Selatan yang diterbitkan pada hari yang sama.
Berdasarkan telegram yang beredar, Ipda Muhammad Idris dimutasi menjadi Perwira Utama Bagian SDM Polres Konawe Selatan, sementara Aipda Amiruddin juga mendapat penempatan baru.
Supriyani Dituntut Bebas
Dalam sidang yang berlangsung di PN Andoolo, JPU menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat untuk menjerat Supriyani.
Keputusan tersebut menjadi sinyal positif bagi sang guru honorer yang telah berjuang mencari keadilan atas kasus yang dianggap sarat kejanggalan ini.
Tindakan pencopotan pejabat kepolisian didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur penegakan disiplin bagi anggota kepolisian yang melanggar prosedur atau menyalahgunakan jabatan.
Di sisi lain, tuntutan bebas terhadap Supriyani sejalan dengan asas praduga tak bersalah yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan publik dan penegakan hukum yang berintegritas.
Perkembangan terbaru diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Indonesia.
Junjung keadilan meski langit runtuh, menyala Bu guru