Menteri Nusron Tegas Berantas Mafia Tanah: Komitmen pada Keadilan

Menteri Nusron Tegas Berantas Mafia Tanah: Komitmen pada Keadilan

TOP LINE – Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk berantas mafia tanah dengan pendekatan tegas dan terukur.

Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan 2024 di Jakarta, Nusron menyatakan siap menghantarkan oknum yang terlibat langsung kepada aparat penegak hukum (APH).

“Ini peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat, terutama oknum internal ATR/BPN. Saya sendiri yang akan menyerahkan mereka kepada APH,” ujar Menteri Nusron, Kamis (14/11/2024).

Langkah ini diambil sebagai upaya serius untuk menuntaskan persoalan akut dalam sektor pertanahan, yang kerap melibatkan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal.

Penguatan Internal dan Kolaborasi Eksternal

Menteri Nusron menjelaskan bahwa pemberantasan mafia tanah harus dimulai dari internal Kementerian ATR/BPN. Ia menyoroti pentingnya penguatan sistem, peningkatan integritas, dan kapabilitas sumber daya manusia di institusinya.

“Kami akan memperbaiki sistem dan memperkuat integritas SDM agar tidak ada celah bagi mafia tanah,” tegasnya.

Namun, ia juga mengakui adanya keterlibatan pihak eksternal seperti notaris, PPAT, dan oknum kepala desa dalam berbagai sengketa tanah. Oleh karena itu, kolaborasi lintas institusi menjadi kunci dalam menyelesaikan masalah ini.

“Kami memerlukan dukungan Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Pertahanan, Mahkamah Agung, dan lembaga lainnya untuk bersama-sama menangani masalah ini secara tuntas,” kata Nusron.

Landasan Hukum dan Langkah Strategis

Upaya pemberantasan mafia tanah ini berlandaskan pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Nusron berharap kebijakan ini dapat memperkuat supremasi hukum dalam pengelolaan agraria.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penerapan Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria untuk mendukung penyelesaian sengketa pertanahan secara adil dan berkeadilan.

Ajakan Kolaborasi

Mengakhiri sambutannya, Nusron mengajak seluruh elemen untuk bekerja sama memberantas mafia tanah. “Kolaborasi adalah kunci. Ini bukan hanya tugas Kementerian ATR/BPN, tetapi tanggung jawab bersama demi keadilan,” pungkasnya.

Berantas mafia tanah
Komitmen Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Tegas Berantas Mafia Tanah demi Keadilan Agraria.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono, Jaksa Agung ST. Burhanuddin, dan perwakilan dari Kepolisian serta Badan Intelijen Negara.

Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

Situs: atrbpn.go.id

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *