TOP LINE – Jakarta, 11 November 2024 – Dalam upaya memerangi peredaran dan Bahaya narkoba, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keberhasilan Polri sejak tahun 2020 hingga 2024.
Berdasarkan laporan, Polri berhasil menyita barang bukti narkoba senilai Rp31,8 triliun, yang berdampak pada keselamatan 262 juta jiwa dari ancaman narkoba.
“Polri akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan narkoba dan mengusut jaringan mereka hingga ke akar,” ujar Kapolri di Kompleks DPR, Jakarta Pusat.
Komitmen ini sesuai dengan mandat Polri dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia untuk melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam kurun waktu empat tahun, Polri menangkap lebih dari 264.188 tersangka terkait kasus narkoba.
Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa pengungkapan ini bertujuan untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.
Di samping itu, aset senilai Rp1,55 triliun turut disita, sebagai bagian dari penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.
Polri juga menerapkan strategi menyeluruh melalui rencana jangka pendek, menengah, dan panjang.
Pada tahap jangka pendek (1-2 tahun), Polri fokus pada penjagaan perbatasan, digitalisasi sistem, dan peningkatan kampung bebas narkoba.
Strategi jangka menengah (3-5 tahun) menitikberatkan pada penguatan Satgas Narkoba di seluruh polda, pengawasan peredaran di dark web, dan pengembangan laboratorium forensik narkotika.

Ke depan, Polri mempersiapkan rencana jangka panjang (6-10 tahun) yang melibatkan teknologi forensik digital, penguatan kampung bebas narkoba, dan pembentukan pusat riset pemberantasan narkoba.
Kerja sama dengan berbagai negara juga dilakukan untuk menghambat peredaran narkoba lintas negara, sejalan dengan semangat Pasal 5 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polri berharap masyarakat terus mendukung program ini guna membangun bangsa yang bebas dari pengaruh narkoba,” ujar Kapolri.