TOP LINE – Depok – 6 Raperda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Yeti Wulandari, S.H., di ruang Sidang Grand Depok City pada 7 November 2024.
Rapat ini bertujuan membahas enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terkait tiga Raperda inisiatif DPRD.
Penyampaian Wali Kota Depok
Wali Kota Depok, Dr. K.H. Mohammad Idris, Lc., M.A., menegaskan tiga faktor penting dalam pembentukan Raperda tersebut.
“Pertama, penyesuaian dengan undang-undang baru dari pemerintah pusat; kedua, amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk mendukung otonomi daerah; dan ketiga, memenuhi kebutuhan masyarakat yang harus dilayani oleh pemerintah daerah,” jelas Idris.

Sebagai bagian dari komitmennya, Wali Kota Idris mengapresiasi pandangan fraksi-fraksi yang mendukung penyempurnaan ketiga Raperda tersebut.
Pandangan fraksi ini, lanjutnya, akan diserahkan kepada perangkat daerah untuk ditindaklanjuti sebagai bahan masukan bagi Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Fokus Kebijakan dan Program Kemiskinan
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Idris juga menyampaikan bahwa upaya penanggulangan kemiskinan menjadi salah satu fokus dalam Raperda. Meski tingkat kemiskinan Depok tergolong terendah di Jawa Barat, upaya pemberdayaan tetap diperlukan.
Program strategis seperti Kartu Depok Sejahtera (KDS), Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS), dan Wirausaha Baru (WUB) disiapkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Program ini diperkuat oleh landasan hukum dalam bentuk Raperda agar lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Pengembangan Kesejahteraan Lanjut Usia
Selain itu, Wali Kota menegaskan pentingnya kesejahteraan bagi warga lanjut usia.
“Masyarakat lanjut usia merupakan bagian integral dari kota Depok yang memiliki hak yang setara dalam berbagai aspek kehidupan. Pengaturan ini akan membuka peluang mereka untuk berkontribusi lebih luas dalam masyarakat,” tambahnya.
Catatan Kehadiran Paripurna
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh 35 dari total 50 anggota DPRD, dengan rincian 31 hadir secara langsung dan 4 secara virtual, sementara 2 anggota lainnya izin.
Hal ini menunjukkan komitmen DPRD Kota Depok dalam menjalankan tugas legislasi yang proaktif dan profesional demi kepentingan masyarakat.