TOP LINE ,Tasikmalaya, 6 November 2024 – Kejari Tasikmalaya (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Tasikmalaya melakukan penggeledahan di kantor CV Agro Techno, beralamat di Jl. Pulau Sulawesi No. 1, Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan atas dugaan kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melibatkan oknum dari Bank BUMN.
Penggeledahan ini dilaksanakan dengan dasar hukum Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-112/M.2.33/Fd.1/07/2024 tertanggal 4 Juli 2024, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Subang Nomor: 109/PenPid.b-GLD/2024/PN SNG tanggal 4 November 2024.

Dalam kasus ini, tiga tersangka yang berinisial RR, ANN, dan FI—pihak dari Bank BUMN—diduga telah melakukan penyalahgunaan dana KUR tahun 2022, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar sesuai hasil audit.
Penyalahgunaan dana tersebut melibatkan CV Agro Techno yang dikelola oleh tersangka FI dan dibantu oleh saksi Anwar Musadad, komisaris CV Agro Techno.
Modus operandi dalam kasus ini meliputi rekrutmen 34 debitur dengan janji fasilitas pekerjaan, pendapatan, dan pelunasan pinjaman KUR yang akhirnya tidak terealisasi.
Tindakan manipulatif ini disinyalir menyebabkan kerugian besar bagi negara dan merugikan para debitur yang tertipu.
Dalam penggeledahan tersebut, Kejari Tasikmalaya menyita berbagai barang bukti, termasuk tiga unit mobil, satu unit motor, satu unit ATV, perangkat elektronik seperti handphone dan tablet, serta dokumen-dokumen yang terkait.
Barang bukti ini akan diamankan dan diproses lebih lanjut di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Hadrian Suharyono, S.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyalahgunaan dana KUR di masa mendatang