Upaya BPN Palangka Raya Atasi Dilema Pengadaan Tanah

Upaya BPN Palangka Raya Atasi Dilema Pengadaan Tanah

TOP LINE – PALANGKA RAYA – Pengadaan tanah untuk pembangunan sering kali menjadi isu kompleks di Kalimantan Tengah. Indra Gunawan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, menyoroti tantangan tersebut dalam rapat koordinasi bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (31/10/2024).

Indra menjelaskan bahwa pengadaan tanah memerlukan persiapan dokumen perencanaan yang matang.

“Penting untuk mematuhi undang-undang agar pengadaan tanah bisa berjalan tuntas tanpa kendala,” ujarnya kepada wartawan. Masalah yang umum terjadi, seperti ketidaksesuaian tata ruang dan konflik kepemilikan lahan, sering kali menghambat proses ini.

Indra menggarisbawahi bahwa masalah seperti tumpang tindih kepemilikan lahan atau dokumen yang belum jelas mengancam kelancaran proyek. Selain itu, keterbatasan anggaran kerap menambah rumitnya proses pengadaan.

Solusi dan Kebijakan Baru

Untuk mengatasi hambatan ini, Indra mengingatkan pentingnya patuh pada regulasi yang telah diperbarui, seperti Undang-Undang Cipta Kerja.

“Pemerintah kini mempermudah proses pengadaan tanah dengan tetap menjunjung asas keterbukaan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Dengan UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 39 Tahun 2023, tahapan pengadaan tanah semakin sederhana.

Instansi terkait kini bisa melibatkan profesional dalam penyusunan dokumen, dan masa berlaku perencanaan diperpanjang, memberi ruang bagi pelaksana untuk menyelesaikan proyek dengan baik.

Tahapan Pengadaan Tanah

Tahapan pengadaan dimulai dengan perencanaan, kemudian dilanjutkan dengan persiapan yang melibatkan pemerintah daerah dalam pengumpulan data awal.

Tahap ketiga adalah pelaksanaan, di mana Kantor Pertanahan setempat memimpin proses pengukuran, inventarisasi, hingga pemberian ganti rugi. Penyerahan hasil adalah tahap akhir, dengan sertifikasi hak atas tanah yang telah diperoleh.

“Pengadaan tanah dalam skala kecil dapat dilakukan lebih cepat dengan opsi pembelian langsung,” tambah Indra, menekankan fleksibilitas proses.

Pemerintah juga menyediakan opsi ganti rugi yang beragam, termasuk penggantian tanah, relokasi, atau dalam bentuk saham, sesuai kesepakatan pihak terkait. Hal ini bertujuan agar masyarakat terdampak mendapat manfaat maksimal.

Indra mengajak semua pihak untuk memahami regulasi pengadaan tanah dengan baik. “Kami siap membantu semua pihak untuk mendukung kemajuan pembangunan di Kalimantan Tengah,” tutup Indra.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *