Babinsa Respons Cepat Tangani Korban Tewas Tertimpa Dahan di Bogor

Babinsa Respons Cepat Tangani Korban Tewas Tertimpa Dahan di Bogor

TOP LINE – Bogor, Jumat (1 November 2024) –Babinsa respons cepat,  Kejadian tragis menimpa sepasang pengendara motor di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, saat dahan pohon patah dan jatuh menimpa mereka.

Akibat insiden yang terjadi sekitar pukul 14.55 WIB ini, salah satu penumpang motor tewas di lokasi.

Respons Cepat Babinsa di Lokasi Kejadian

Mendapat laporan dari warga, Babinsa Kelurahan Ciwaringin, Sertu Dedi Jumaedi, langsung menuju tempat kejadian untuk melakukan langkah cepat.

Tindakan Sertu Dedi dalam menangani insiden ini menunjukkan komitmen TNI dalam melindungi keselamatan warga. Berikut langkah-langkah yang diambil Babinsa:

1. Pengecekan Situasi dan Keselamatan Warga: Setibanya di lokasi, Sertu Dedi memastikan kondisi di sekitar aman bagi masyarakat yang berada di tempat kejadian.

2. Koordinasi dengan BPBD dan Disperumkin: Babinsa segera berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkin) Kota Bogor untuk penanganan darurat.

3. Penanganan dengan DLHK: Menghubungi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) agar segera mengambil tindakan atas pohon tumbang yang telah memakan korban ini, sekaligus memastikan pemangkasan dahan-dahan yang berisiko.

4. Berkolaborasi dengan Damkar Kota Bogor: Mengingat potensi bahaya susulan, Sertu Dedi juga berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk penanganan cepat dan aman.

5. Menggalang Dukungan Masyarakat: Bersama aparat kelurahan dan warga, Babinsa memastikan area aman dari bahaya lanjutan dan membantu proses evakuasi korban ke RSUD Kota Bogor untuk autopsi.

Kronologi Kejadian

Pada pukul 14.55 WIB, dahan pohon besar di Jalan Tentara Pelajar tiba-tiba patah dan jatuh tepat di atas pengendara motor yang tengah melintas.

Korban yang dibonceng mengalami luka fatal dan meninggal dunia di tempat, sementara kendaraan Honda Vario yang digunakan mengalami kerusakan. Babinsa yang berada di lokasi berperan aktif dalam proses evakuasi dan pengamanan.

Landasan Hukum Terkait Pemeliharaan Pohon dan Keselamatan Publik

Terkait insiden ini, pemerintah memiliki tanggung jawab dalam pemeliharaan pohon di ruang publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Kota Bogor terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Babinsa dan instansi terkait diharapkan dapat terus memantau potensi bahaya dari pohon-pohon di area padat aktivitas masyarakat demi mencegah kejadian serupa di masa depan.

Peristiwa ini menjadi peringatan penting agar pemeliharaan pohon dilakukan lebih intensif di wilayah perkotaan.

Tindakan cepat Babinsa dalam menanggapi kejadian ini menunjukkan komitmen mereka untuk selalu siaga melindungi masyarakat dari bahaya di lingkungan sekitar.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *