Berkedok Toko Kosmetik, warga kembangan tuntut Polisi tindak penjualan Obat Keras Ilegal

Toko kosmetik jual obat keras ilegal
Toko kosmetik di Kp Baru, Jalan Kembangan Baru, Jakarta Barat, yang diduga menjadi kedok untuk penjualan obat keras ilegal seperti Tramadol dan Heximer. Warga sekitar resah dan mendesak pihak berwenang untuk segera menindak tegas aktivitas ilegal yang mengancam keamanan dan kesehatan lingkungan tersebut.

TOP LINE – JAKARTA – Sebuah toko kosmetik di Jalan Kembangan Baru, Jakarta Barat, dilaporkan oleh warga sekitar sebagai tempat penjualan obat keras ilegal yang dijual bebas tanpa resep dokter.

Toko yang mengklaim menjual produk kecantikan dan obat-obatan ini diduga hanya menjadi kedok untuk memperdagangkan obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Heximer, dan jenis obat lainnya yang berisiko disalahgunakan.

Menurut pengakuan beberapa warga, transaksi penjualan obat keras tersebut dilakukan secara terang-terangan.

Bahkan, pembelinya tidak hanya orang dewasa, tetapi juga remaja dan pelajar yang rentan terpengaruh oleh dampak buruk dari obat-obatan tersebut.

Praktik ini semakin mengkhawatirkan karena terjadi di kawasan pemukiman yang mayoritas penduduknya adalah keluarga dengan anak-anak dan remaja.

Toko kosmetik jual obat keras ilegal
Toko kosmetik di Kp Baru, Jalan Kembangan Baru, Jakarta Barat, yang diduga menjadi kedok untuk penjualan obat keras ilegal seperti Tramadol dan Heximer. Warga sekitar resah dan mendesak pihak berwenang untuk segera menindak tegas aktivitas ilegal yang mengancam keamanan dan kesehatan lingkungan tersebut.

Keresahan Warga

Warga sekitar merasa sangat terganggu dengan keberadaan toko ini. Mereka khawatir bahwa peredaran obat keras tanpa pengawasan medis ini akan merusak masa depan generasi muda.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa banyak anak muda di sekitar toko tersebut kerap terlihat membeli produk yang dicurigai sebagai obat keras.

“Saya sangat cemas anak-anak di lingkungan ini jadi mudah terpengaruh untuk mencoba obat-obatan itu. Hal ini bisa menghancurkan masa depan mereka. Kami ingin pihak kepolisian bertindak tegas, jangan sampai ada kesan pembiaran,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (28/10/2024).

Modus Operandi dengan Kedok Toko Kosmetik

Modus penjualan obat ilegal dengan kedok toko kosmetik ini mempersulit masyarakat dan aparat untuk mengenali aktivitas ilegal yang terjadi di dalamnya.

Penjual obat keras tersebut diduga memanfaatkan izin toko kosmetik sebagai pelindung agar tidak mudah dicurigai.

Barang-barang kosmetik dipajang di bagian depan toko, sementara obat-obatan keras diduga disimpan di bagian yang tidak terlihat langsung oleh pengunjung.

Taktik ini membuat operasi penjualan terlarang ini seakan-akan kebal hukum.

Gangguan Terhadap Ketertiban Lingkungan

Selain dampak kesehatan, warga juga melaporkan bahwa pengguna obat keras kerap mengganggu ketertiban lingkungan. Beberapa kali warga menyaksikan pemuda yang berada di bawah pengaruh obat bertindak agresif dan kehilangan kendali.

Kondisi ini menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan, sehingga warga mendesak aparat kepolisian untuk segera menertibkan toko tersebut.

“Sering kali kita lihat pengguna obat ini hilang kendali, membuat gaduh dan mengganggu ketertiban. Kami sudah merasa tidak aman di lingkungan kami sendiri. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak,” ungkap seorang warga lainnya.

Landasan Hukum yang Berlaku

Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap penjualan obat keras harus dilakukan dengan izin resmi dan hanya boleh diberikan dengan resep dokter. Pasal 197 jo. Pasal 106 dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa pihak yang memperdagangkan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter dapat dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Selain itu, peraturan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Kesehatan yang melarang penjualan obat keras di tempat yang tidak memiliki izin apotek atau tenaga kesehatan yang berkompeten.

Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja yang sangat rentan terhadap pengaruh buruk penyalahgunaan obat.

Harapan Warga untuk Penindakan Tegas

Masyarakat Kampung Baru di Kembangan Barat berharap pihak kepolisian tidak tinggal diam dan segera melakukan investigasi serta penertiban terhadap toko yang diduga memperjualbelikan obat keras tanpa izin ini.

Tindakan tegas dari aparat diharapkan dapat menghentikan praktik ilegal yang meresahkan ini, sekaligus menjadi contoh bagi toko atau individu lain yang mencoba melakukan pelanggaran serupa.

“Kami sudah melaporkan hal ini beberapa kali. Kami ingin ada tindakan nyata, jangan sampai anak-anak kita jadi korban. Keamanan lingkungan harus menjadi prioritas,” pungkas salah satu warga.

Dengan adanya laporan dari masyarakat, diharapkan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengatasi masalah ini.

Penertiban penjualan obat keras tanpa izin diharapkan dapat menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, serta memastikan masa depan generasi muda tetap terjaga dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *