TOP LINE – Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menetapkan tiga oknum pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2024.
Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, S.H., M.H., pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Menurut Dodik, ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah senilai Rp 12,5 miliar yang diterima Bawaslu Seruyan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Seruyan.
Ketiga tersangka adalah HI, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Seruyan, IWI, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan KH, staf operator keuangan.

Kronologi dan Modus Korupsi
Kasus ini bermula dari pencairan dua tahap dana hibah pada Desember 2023 dan Juni 2024, masing-masing senilai Rp 5,03 miliar dan Rp 7,54 miliar.
Dalam rentang waktu Mei hingga Juni 2024, KH diduga menggunakan akses ke sistem BRI Cash Management System (CMS) yang seharusnya hanya dikelola oleh IWI dan HI untuk mencairkan dana tanpa persetujuan yang sah.
KH dengan dalih mendesak meminta kode OTP dari HI untuk memuluskan pencairan dana ke rekening pribadinya.
Dana yang dicairkan ini seharusnya digunakan untuk keperluan operasional Bawaslu, namun dialihkan oleh KH ke rekening pribadinya tanpa prosedur verifikasi yang semestinya.
Perbuatan ketiga tersangka dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika terbukti bersalah, para tersangka diancam dengan hukuman pidana berat karena telah merugikan keuangan negara.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Dalam penjelasan lebih lanjut, Dodik Mahendra menyatakan bahwa pihak Kejati Kalteng masih melakukan audit untuk menentukan besaran pasti kerugian negara akibat tindakan ini.
Penyidik akan terus mendalami kasus ini dengan menggali keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam korupsi ini.
“Dugaan penyalahgunaan wewenang ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Kami akan memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Dodik.
Kejati Kalteng berkomitmen untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi ini dan membawa para pelaku ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini mengacu pada regulasi pemberantasan korupsi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Hukum ini menekankan bahwa setiap penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara harus ditindak tegas, dengan hukuman berat sebagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.