Provos Satbrimob Giatkan Sosialisasi Gaktibplin di Batalyon A

Provos Satbrimob Giatkan Sosialisasi Gaktibplin di Batalyon A

TOP LINE – PALEMBANG – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme anggota, Provos Satbrimob Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi Penegakan dan Penertiban Disiplin (Gaktibplin) di Mako Batalyon A Pelopor.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Provos Satbrimob Polda Sumsel, AKP Eko, dengan fokus utama memastikan kedisiplinan serta kelengkapan personel dalam menjalankan tugas.

AKP Eko menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengecek penampilan, sikap, dan kelengkapan administratif personel, termasuk dokumen pribadi seperti KTP, KTA, SIM, STNK, hingga surat izin penggunaan senjata api bagi yang berwenang.

Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh personel mengenai aturan disiplin Polri dan sanksi hukum yang akan dikenakan jika terdapat pelanggaran, sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2022 tentang Disiplin Anggota Polri.

“Pengecekan ini adalah upaya rutin untuk memastikan semua personel memenuhi standar kedisiplinan dan mentaati aturan yang berlaku, sehingga potensi pelanggaran yang dapat mencoreng institusi bisa diminimalisir,” ujar AKP Eko.

Komandan Batalyon A Pelopor, Kompol Wahyu Prasetyo, S.H., M.Si., turut memberikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi ini. Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat penting untuk menjaga integritas dan citra positif institusi.

“Dengan adanya kegiatan ini, setiap perilaku anggota akan lebih terkontrol dan potensi pelanggaran yang merugikan institusi bisa ditekan,” jelas Kompol Wahyu.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Brimob Polda Sumsel dalam menjaga profesionalisme dan ketertiban internal, sejalan dengan upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Sosialisasi ini akan terus dilaksanakan secara berkala guna memastikan seluruh anggota Brimob mematuhi aturan dan norma yang berlaku.

Kegiatan ini mengacu pada peraturan disiplin anggota Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan penegakan disiplin yang ketat, diharapkan anggota Brimob dapat menjalankan tugas dengan lebih baik, menjaga nama baik institusi, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *