TOP LINE – Palangka Raya – Banyak masyarakat Kota Palangka Raya masih belum memahami bagaimana cara mendaftarkan tanah mereka untuk pertama kali.
Namun, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Indra Gunawan, menegaskan bahwa prosedur ini sebenarnya mudah jika mengikuti aturan yang ada.
“Seringkali warga tidak tahu prosedurnya, sehingga menyerahkan ke biro jasa, padahal mereka bisa melakukannya sendiri,” jelas Indra dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Sistem Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah pertama kali mencakup dua jenis proses, yaitu sistematik dan sporadik. Pendaftaran sistematik dilakukan secara serentak untuk seluruh tanah yang belum terdaftar di wilayah tertentu, sementara sporadik mencakup pendaftaran tanah perorangan atau beberapa tanah dalam satu wilayah.
Indra juga menjelaskan bahwa BPN Palangka Raya menyediakan tiga jenis layanan untuk pendaftaran tanah pertama kali. “Kami melayani penetapan hak atas tanah, mulai dari hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hingga hak pengelolaan,” tambahnya.
Syarat Pendaftaran yang Mudah
Pendaftaran tanah di BPN Kota Palangka Raya hanya membutuhkan beberapa dokumen penting. Pemohon harus mengisi formulir, melampirkan fotokopi identitas, SPPT PBB, dan bukti pembayaran SPP atau PPh.
Selain itu, pemohon juga harus menyediakan bukti perolehan tanah asli serta surat pelepasan hak.
Untuk pendaftaran hak milik, pemohon harus menyiapkan tiga dokumen utama: bukti perolehan tanah, surat pelepasan hak, dan SSB BPHTB.
Semua permohonan juga harus disertai surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui oleh lurah setempat.
Biaya dan Prosedur Lanjutan
Biaya pendaftaran tanah di BPN dihitung berdasarkan luas dan jenis penggunaan tanah. “Ini adalah bagian dari pendapatan negara melalui penerimaan negara bukan pajak,” terang Indra.
Prosedurnya, pemohon harus menyerahkan berkas, membayar biaya pengukuran, dan hadir saat petugas melakukan pengukuran tanah. Setelah semuanya selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah dan menyerahkannya kepada pemohon.
Aplikasi Sentuh Tanahku
Untuk memudahkan masyarakat, BPN telah menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku.
Aplikasi ini memberikan informasi lengkap tentang proses pendaftaran tanah, status berkas, sertifikat, serta layanan pertanahan lainnya.
“Manfaatkan aplikasi ini sebaik mungkin. Kami berkomitmen memberikan pelayanan profesional dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Indra.
Bagi masyarakat yang masih memerlukan bantuan lebih lanjut, Indra mengimbau untuk datang langsung ke BPN Kota Palangka Raya. “Pintu pelayanan kami selalu terbuka,” pungkasnya.