TOP LINE – JAKARTA – Pasmar 1 TNI Angkatan Laut tengah menjalani proses penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Penilaian ini dilakukan oleh Tim Penilai Nasional (TPN) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Tim Penilai Internal (TPI) dari TNI.
Bertempat di Kesatrian Marinir Hartono, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/10/2024), kegiatan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan reformasi birokrasi di lingkungan Pasmar 1.
Perwakilan TPN, Agusdin Mutakkin, hadir bersama TPI yang diwakili oleh personel dari Pusat Reformasi Birokrasi (Pus RB) TNI, Staf Perencanaan dan Anggaran (Srena) TNI AL, dan Paban RB Srena Kormar.
Acara dimulai dengan paparan tugas pokok dan fungsi Pasmar 1 oleh Komandan Pasmar 1, Brigjen TNI (Mar) Umar Farouq, yang juga bertanggung jawab langsung dalam proses pembangunan Zona Integritas ini. Setelah paparan tersebut, dilakukan desk evaluasi serta sesi tanya jawab dengan TPN dan TPI.
Dalam proses evaluasi ini, dilakukan pemeriksaan dokumen serta pembahasan terkait enam komponen utama pembangunan Zona Integritas, yaitu: Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Selain penilaian administratif, Pasmar 1 juga menunjukkan kesiapan militernya melalui simulasi kesiapsiagaan Batalyon Tim Pendarat (BTP) Pasmar 1. Simulasi ini menggambarkan peningkatan eskalasi dari siaga 2 menjadi siaga 1, memperlihatkan respons cepat pasukan dalam menghadapi situasi kritis.
Brigjen TNI Umar Farouq memuji kesiapan personel dan menegaskan pentingnya kesiapsiagaan setiap prajurit Korps Marinir.
Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diamanatkan oleh Presiden dan Wakil Presiden untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.

Sesuai dengan arahan pemerintah, langkah ini dianggap mendesak untuk mendukung percepatan reformasi birokrasi yang selaras dengan tuntutan era industri 4.0.
Dari segi hukum, pembangunan Zona Integritas diatur dalam Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, yang diperkuat dengan Permenpan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Hal ini menjadi dasar bagi TNI AL dan Pasmar 1 dalam melaksanakan program reformasi birokrasi demi menciptakan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat citra Pasmar 1 sebagai salah satu institusi militer yang profesional dan siap dalam setiap aspek, baik dalam hal pertahanan maupun dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan serta bebas dari praktik korupsi.