TOP LINE – Kapuas – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kapuas, dibantu oleh Resmob Polres Katingan dan Personel Pospol Unggang Polres Katingan, Polda Kalteng, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial R alias A (34), warga Desa Basarang, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/10/2024) pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka adalah meminjam sepeda motor milik korban dan kemudian melarikannya.
“Kejadian ini bermula pada Selasa, 15 Oktober 2024, sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah warung di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kapuas. Saat itu, Sdri. Ermawati memberi tahu korban, Sdri. Siti Patimah, bahwa sepeda motornya telah dibawa oleh tersangka,” jelas Abdul Kadir Jailani.
Korban sempat mencoba menghubungi tersangka melalui pesan WhatsApp. Pada saat pertama kali dihubungi, tersangka mengaku membawa sepeda motor tersebut ke Banjarmasin.
Namun, esok harinya, pada pukul 06.21 WIB, tersangka tidak lagi menjawab panggilan korban. Hingga sekitar pukul 07.08 WIB, WhatsApp tersangka tidak aktif, dan motor korban belum dikembalikan.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Kapuas. Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih biru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Kapuas dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah hukumnya.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP yang berbunyi:
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menggelapkan barang yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Penerapan hukum ini didasarkan pada tindak pidana penggelapan, yang dalam hal ini sepeda motor milik korban tidak dikembalikan setelah dipinjam oleh tersangka, sehingga memenuhi unsur pidana yang berlaku.