TOP LINE – Kabupaten Bekasi – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menunjukkan komitmennya dalam program reforma agraria dengan menyerahkan 3.256 sertifikat tanah kepada masyarakat di Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Acara penyerahan ini berlangsung di President University Convention Center, Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Rabu (16/10/2024).
Dari total sertifikat yang dibagikan, 3.000 sertifikat berasal dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 256 lainnya merupakan bagian dari redistribusi aset di Kabupaten Sukabumi.

Sertifikat-sertifikat ini diberikan kepada masyarakat di enam kabupaten/kota di Provinsi Jabar.
Target Ambisius Reforma Agraria
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Suyus Windayana, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari target nasional, yaitu 933 ribu sertifikat di seluruh Jabar.
“Saat ini, kita sudah mencapai 80 persen dari target dan akan terus berlanjut,” ungkap Suyus.
Ia menambahkan bahwa penyaluran sertifikat ini adalah bukti nyata dari pelaksanaan reforma agraria di wilayah tersebut.
Dampak Positif bagi Masyarakat
Sebanyak 2.000 sertifikat dibagikan di Kabupaten Bekasi, 250 di Kota Bekasi, 250 di Karawang, 250 di Purwakarta, 250 di Subang, serta 256 di Sukabumi.
Suyus berharap dengan program ini, sengketa tanah di Jabar dapat berkurang secara signifikan.
“Ini adalah langkah untuk meminimalisir konflik pertanahan dan memberantas mafia tanah,” ujarnya.
Pemanfaatan Sertifikat Tanah untuk Modal
Suyus juga memberikan pesan penting kepada masyarakat untuk memanfaatkan sertifikat tanah dengan bijak.
Ia menyarankan agar sertifikat tersebut digunakan untuk mengakses modal usaha di perbankan, bukan untuk kebutuhan konsumtif. “Tanah harus dijaga dan dimanfaatkan dengan baik, agar tidak terjadi penguasaan ilegal,” imbuhnya.
Program ini diharapkan menjadi pendorong semangat masyarakat untuk aktif mendaftarkan tanah mereka, sebagai bagian dari upaya reforma agraria yang terus digalakkan pemerintah.