Polda Kalteng Musnahkan 50,6 Kg Sabu Hasil Penangkapan di Lamandau

Polda Kalteng Musnahkan 50,6 Kg Sabu Hasil Penangkapan di Lamandau

TOP LINE – Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) terus memperkuat komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Pada 15 Oktober 2024, Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto memimpin konferensi pers di Lobby Mapolda, di mana 50,6 kilogram sabu dimusnahkan.

Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Lamandau.

Penangkapan bermula dari operasi patroli gabungan yang dipimpin oleh Polres Lamandau di bawah kepemimpinan AKBP Bronto.

Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial W (33), warga asal Kalimantan Barat yang sedang mengemudikan mobil jenis Toyota Calya di Jalan Lintas Kalimantan.

Polda kalteng
Polda Kalteng Berantas Narkoba: Pemusnahan 50,6 KG Sabu di Lamandau

Pelaku diketahui membawa jerigen yang ternyata berisi 47 bungkus sabu seberat 50,6 kilogram.

Kapolda Kalteng menjelaskan, “Operasi ini merupakan langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami berhasil mengungkap jaringan besar yang berpotensi menyebarkan narkoba di wilayah Kalimantan.”

Selain Kapolda, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kajati Kalteng, Dr. Undang Mugopal, Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto, dan perwakilan forkopimda Kalteng lainnya.

Kapolda menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Kalteng dalam melawan peredaran gelap narkotika, sesuai dengan arahan hukum terbaru yang memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan narkoba.

Peraturan ini mengacu pada UU Narkotika yang berlaku, di mana setiap pelaku yang terlibat dalam perdagangan atau distribusi narkoba dalam jumlah besar akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat.

Langkah ini tak hanya membangun citra positif institusi kepolisian, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika dan pentingnya peran bersama dalam mencegah peredaran gelap narkoba di Indonesia. (Rdwn/kalteng)

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *