TOP LINE – Kabupaten Bekasi – Menteri AHY, Menjelang berakhirnya masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmennya dalam memberantas mafia tanah.
Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan dua kasus besar tindak pidana pertanahan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp183 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Bekasi pada Selasa, 15 Oktober 2024, Menteri AHY menegaskan bahwa meskipun masa pemerintahan akan segera berganti, tugas utama dalam menjaga keamanan dan keadilan agraria tetap menjadi prioritas.

“Walaupun hanya tinggal lima hari lagi menuju transisi pemerintahan, fokus kami tidak berubah. Mafia tanah tetap kami lawan, demi keadilan bagi masyarakat dan negara,” ujar Menteri AHY.
Dua kasus besar yang diungkap oleh Satgas Anti-Mafia Tanah melibatkan beberapa tersangka. Kasus pertama melibatkan lima tersangka yang diduga memalsukan akta jual beli dengan kerugian yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp4 miliar.
Sedangkan kasus kedua melibatkan dua tersangka yang memalsukan dan menduplikasi 39 sertifikat tanah, dengan potensi kerugian mencapai lebih dari Rp179 miliar. Kasus ini terkait dengan proyek Jalan Tol Cibitung-Cilincing.
“Setiap rupiah yang kami selamatkan sangat berharga, karena kejahatan ini merugikan masyarakat dan negara. Jika kejahatan ini dibiarkan, pembangunan berkelanjutan yang membawa keadilan dan peningkatan ekonomi sulit diwujudkan,” tegas AHY.
Pada tahun 2024, Menteri AHY mengungkapkan bahwa telah terdapat 98 target operasi (TO) terkait mafia tanah, dengan 85 di antaranya telah mencapai tahap penyidikan (P19 dan P21).
Dari jumlah tersebut, 55 kasus sudah masuk tahap P21, yang berarti berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, melibatkan 165 tersangka dengan luas objek tanah lebih dari 488 hektare, serta potensi kerugian sebesar Rp11,6 triliun.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama Satgas Anti-Mafia Tanah yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, serta Pemerintah Daerah.
“Sinergi yang solid antara lembaga sangat penting. Tanpa kerja sama yang kuat, sulit bagi kami untuk mengungkap kejahatan pertanahan ini. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat,” tutup AHY.
Tindakan Menteri AHY dalam memberantas mafia tanah didukung oleh UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang mengatur pengelolaan dan pengawasan tanah serta properti di Indonesia.
Selain itu, penanganan tindak pidana pertanahan juga didukung oleh Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Mafia Tanah yang mengatur pembentukan Satgas Anti-Mafia Tanah serta kewenangan penindakan yang dimiliki.
Kolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam pelaksanaan penegakan hukum.