TOP LINE – Jakarta – Presiden Joko Widodo akan memberikan tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan kerja (satker) Polri. Penganugerahan ini direncanakan bersamaan dengan apel gelar pasukan Operasi Mantap Brata
yang diselenggarakan untuk pengamanan prosesi pengambilan sumpah jabatan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Apel gelar pasukan Polri dijadwalkan pada Senin, 14 Oktober 2024, sementara pengambilan sumpah jabatan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024 sesuai dengan agenda Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tujuh Satuan Kerja Polri Penerima Nugraha Sakanti
Sesuai informasi dari SSDM Polri, tanda kehormatan Nugraha Sakanti akan diberikan kepada tujuh satuan, yaitu:
1. Korps Brimob Polri atas keberhasilan dalam operasi penanganan kelompok radikal di Poso, Sulawesi Tengah dan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
2. Korlantas Polri yang dinilai sukses dalam melancarkan arus mudik tahunan, menyelenggarakan angkutan mudik gratis, dan mengimplementasikan inovasi e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dalam menciptakan ketertiban lalu lintas.
3. Bareskrim Polri, yang berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan transnasional, termasuk jaringan narkoba internasional, serta penanganan kejahatan siber, pembalakan liar, dan pemalsuan BBM.
4. Densus 88 Antiteror dengan kontribusinya dalam menekan angka terorisme melalui upaya penegakan hukum dan pencegahan.
5. Pusdokkes Polri yang berperan besar dalam layanan kesehatan, penanganan pandemi COVID-19, serta identifikasi korban bencana alam dan kecelakaan.
6. Baharkam Polri yang berkontribusi dalam penanganan kejahatan illegal fishing, peredaran narkoba, serta program Kampung Tangguh untuk menghadapi pandemi COVID-19.
7. Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, yang aktif dalam misi internasional perdamaian PBB dan pengamanan event internasional seperti G20 2022 dan ASEAN Summit 2023.
Penghargaan Nugraha Sakanti diberikan kepada satuan Polri yang berjasa di bidang kepolisian dengan dampak positif bagi masyarakat dan negara.
Tanda kehormatan ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 25 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menetapkan peran Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban serta menjaga kedaulatan bangsa di dalam dan luar negeri.
Landasan Hukum Pemberian Penghargaan
Penganugerahan tanda kehormatan diatur dalam Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2020 tentang Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, yang menyatakan bahwa penghargaan ini diberikan atas pengabdian, dedikasi, serta jasa besar yang bermanfaat bagi bangsa dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian.
Melalui apresiasi ini, diharapkan Polri terus meningkatkan kinerja profesionalnya dalam menjaga ketertiban dan keamanan nasional, serta memperkuat peran Indonesia di tingkat global, khususnya dalam operasi perdamaian dunia.
Penyerahan tanda kehormatan ini juga menjadi bukti komitmen Polri dalam menjalankan tugasnya dengan dedikasi tinggi, sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum yang berlaku di Indonesia.