
Somasi Terhadap PT Sutrado Kabel: Sengketa Pemanfaatan Lahan dan Pelanggaran Hukum
TOP LINE – Bogor, 9 Oktober 2024 – Somasi Terakhir, Berdasarkan pengaduan dari Asep Sofyan, seorang purnawirawan TNI dengan pangkat Kapten, pihak keluarga yang diwakilinya meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan Ratanika (LBH GMPK-R).
Permintaan bantuan ini terkait sengketa penggunaan lahan oleh PT Sutrado Kabel yang diduga melakukan pelanggaran hukum dalam pemanfaatan saluran pembuangan limbah di atas tanah milik keluarga klien.

Tanah yang menjadi objek sengketa terdiri dari beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai berikut:
SHM No. 2584 atas nama Asep Sofyan di Desa Cimandala (NIB No. 02966)
SHM No. 2410 atas nama Soewanto (NIB No. 02997)
SHM No. 2583 atas nama Agus Tarjo (NIB No. 02996)
SHM No. 2425 atas nama Dadang Rahmat (NIB No. 02986)
Kronologi masalah bermula pada tahun 2017 saat Asep Sofyan, yang masih aktif di TNI, menyadari adanya pekerja yang sedang memperbaiki saluran limbah di tanah miliknya.
Ketika ditanyakan mengenai izin pengerjaan tersebut, pihak pekerja tidak dapat memberikan jawaban yang memadai, sehingga terjadi perselisihan.
Situasi ini tidak terselesaikan hingga Asep kembali bertugas di Aceh. Pada September 2024, setelah Asep pensiun, ditemukan kembali aktivitas serupa di lokasi tersebut oleh PT Sutrado Kabel.
Pihak kuasa hukum dari ARS Law Firm, yang mewakili Asep Sofyan dan pemilik tanah lainnya, telah melayangkan somasi pada 27 September 2024.
Somasi ini berisi pemberitahuan penutupan saluran pembuangan air milik PT Sutrado Kabel yang diduga melanggar hukum karena tidak memiliki izin pemanfaatan lahan dari pemilik tanah yang sah.
Meskipun pihak PT Sutrado Kabel mengklaim bahwa saluran tersebut adalah milik umum, pihak kuasa hukum menilai bahwa tindakan tersebut melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk:
PP Pengganti UU No. 51 Tahun 1960 tentang larangan penggunaan tanah tanpa izin
KUHP Pasal 167, 385, dan 406 tentang tindak pidana terhadap properti
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta perubahannya dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Kuasa hukum menegaskan bahwa perbuatan PT Sutrado Kabel dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, terutama karena kerusakan yang terjadi di tanah milik klien akibat penggunaan saluran pembuangan tanpa izin selama puluhan tahun.
Jika somasi tidak segera direspons, pihak klien akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk penutupan saluran pembuangan tersebut.
Penutupan ini direncanakan pada 9 Oktober 2024, dan PT Sutrado Kabel diminta untuk bertanggung jawab atas dampak yang mungkin timbul, termasuk potensi banjir di pemukiman sekitar.
ARS Law Firm juga menyatakan bahwa mereka akan mengajukan permintaan kepada lembaga terkait untuk meninjau ulang izin operasional PT Sutrado Kabel jika tidak ada penyelesaian yang memadai.