Proyek Irigasi PUTR Paket 30: Publik Tuntut Keterbukaan, Kontraktor Bungkam

Proyek irigasi putr

TOP LINE – Purwakarta – Proyek Irigasi PUTR, peningkatan jaringan irigasi Paket 30 yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan publik terkait kurangnya transparansi dalam pelaksanaan pekerjaan.

Kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek ini tidak memberikan penjelasan jelas mengenai volume pekerjaan dan kualitas material yang digunakan, meski proyek tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Proyek irigasi PUTR
Minim Transparansi Proyek Irigasi Paket 30, Kontraktor Bungkam Soal Volume dan Kualitas Material

Berdasarkan temuan lapangan, papan informasi proyek tidak mencantumkan secara rinci volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.

Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat yang menuntut keterbukaan informasi terkait anggaran dan pelaksanaan proyek, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 7 Ayat (1) dalam undang-undang tersebut mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Dalam investigasi lebih lanjut, tim kami mencoba menghubungi salah satu pihak kontraktor proyek, Eka, untuk mendapatkan klarifikasi terkait kualitas material yang digunakan.

Namun, respons yang diterima tidak memadai dan cenderung menimbulkan lebih banyak pertanyaan.

Proyek irigasi PUTR
Proyek irigasi PUTR paket 30 : Rt 02 rw 01 Desa Gandasoli kecamatan plered

Ketika dimintai konfirmasi mengenai kualitas pasir yang digunakan dalam proyek, Eka memberikan jawaban yang terkesan menghindar, tidak menjelaskan standar mutu material dengan jelas, dan malah mempertanyakan kompetensi reporter dalam menilai kualitas material.

Berikut kutipan percakapan antara reporter dan kontraktor:

Reporter:
“Ijin konfirmasi, pasir seperti apa yang disebut berkualitas menurut Bapak sebagai kontraktor? Apakah pasir yang digunakan dalam proyek ini memenuhi standar kualitas?”

Kontraktor:
“Pasir yang kami gunakan sesuai kebutuhan lapangan. Kalau Anda pertanyakan kualitasnya, perlu diperjelas, apa kriteria kualitas menurut Anda?”

Reporter:
“Bagaimana dengan volume pekerjaan? Mengapa tidak dicantumkan di papan proyek? Publik perlu tahu agar sesuai dengan anggaran.”

Kontraktor:
“Saya tanya balik, apa yang Anda tahu soal kualitas pasir?”

Jawaban yang tidak memadai ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menggarisbawahi bahwa setiap proyek yang dibiayai oleh APBD harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Proyek irigasi putr

Minimnya informasi di papan proyek serta ketidakjelasan dari pihak kontraktor berpotensi melanggar peraturan ini, yang dapat mengarah pada ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara.

Lebih jauh, penting untuk diingat bahwa transparansi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur publik seperti ini merupakan bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setiap badan publik, termasuk kontraktor, wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada masyarakat untuk mencegah penyimpangan anggaran.

Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan proyek-proyek publik juga dijamin oleh undang-undang. Transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.

Pemerintah, melalui Dinas PUTR, diharapkan segera memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa kontraktor proyek ini mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik.

Selain itu, laporan yang diterima menyebutkan bahwa pihak pelaksana proyek hanya berkoordinasi dengan tim sukses salah satu Dewan didapil tersebut. Namun kepada kepala desa, perangkat desa lainnya seperti sekdes, dusun, RW, dan RT tidak diberikan informasi terkait dimulai pelaksanaan proyek ini.

Hal ini menambah daftar panjang masalah transparansi yang perlu segera diselesaikan.

Kesimpulan:

Pemerintah perlu bertindak cepat dalam menangani keluhan masyarakat terkait proyek ini. Transparansi bukan hanya hak masyarakat, tetapi juga kewajiban pemerintah dan kontraktor demi mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *