TOP LINE – MUNTOK – Polres Bangka Barat menggelar sosialisasi dan himbauan penertiban terhadap kegiatan tambang timah ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Kegiatan ini dilakukan pada Sabtu (28/09/2024) oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpolairud Polres Bangka Barat, Polsek Mentok, Koramil Mentok, Camat Mentok, dan Satpol PP Kabupaten Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah SIK, melalui Kapolsek Mentok, IPTU Rusdi, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman kepada penambang dan pedagang yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

“Kami sudah memberikan himbauan kepada para penambang di perairan Tembelok dan Keranggan agar segera menghentikan kegiatan mereka karena tidak memiliki payung hukum yang sah,” ujar IPTU Rusdi.
Saat ini, pendekatan yang dilakukan masih bersifat persuasif.
Pihak kepolisian berharap para penambang dapat segera mematuhi himbauan yang telah disampaikan, demi menjaga ketertiban dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.
Dasar hukum terkait kegiatan tambang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa setiap aktivitas penambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah.
Kegiatan tanpa izin resmi, termasuk di wilayah perairan Tembelok dan Keranggan, berpotensi dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Kapolsek Mentok juga menegaskan, jika aktivitas tambang ilegal ini masih berlanjut, tindakan tegas sesuai ketentuan hukum akan diambil. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menjaga ketertiban dan hukum di wilayah Bangka Barat.