TOP LINE – Palembang, Sumatera Selatan – Brimob Intensifkan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama tahapan Pilkada Serentak 2024, Batalyon A Pelopor Polda Sumatera Selatan telah meningkatkan kegiatan patroli secara signifikan. Patroli ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan aman dari segala potensi gangguan keamanan.
Komandan Batalyon A Pelopor, Kompol Wahyu Prasetyo, S.H., M.Si., menyatakan bahwa seluruh personel Brimob dikerahkan secara penuh untuk melakukan pengamanan dan kegiatan preventif di berbagai wilayah. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah patroli dialogis di lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, guna menekan potensi gangguan kamtibmas dan tindak pidana.
“Kami tidak hanya fokus pada pengamanan fisik, tetapi juga mengedepankan pendekatan preventif melalui patroli rutin dan penyuluhan kepada masyarakat. Hal ini untuk mengingatkan pentingnya menjaga situasi yang kondusif selama tahapan Pilkada Serentak 2024 berlangsung,” ujar Kompol Wahyu.
Selain itu, Brimob juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap tenang dan bijak dalam menyikapi isu-isu yang beredar, khususnya di media sosial. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks yang dapat memicu ketegangan. “Kita harus melawan provokasi dengan sikap yang dewasa dan bijaksana,” tegasnya.
Pada malam hari, Brimob melakukan patroli di beberapa titik penting, termasuk kediaman pasangan calon (Paslon) dan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang. Danton Gas Bripka Tedi Cahyadi menyampaikan bahwa pada pukul 20.00 WIB patroli dilakukan di kediaman Paslon Ir. H. Mawardi Yahya, kemudian dilanjutkan pada pukul 21.00 WIB ke kediaman Paslon Bapak Ratu Dewa, dan berakhir di sekitar kantor KPU Kota Palembang.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan situasi tetap terkendali dan masyarakat merasa aman selama proses Pilkada berlangsung. Semua upaya yang dilakukan Brimob bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menghindari terjadinya gangguan yang dapat merusak jalannya demokrasi.
Pelaksanaan tugas ini juga sesuai dengan amanat hukum yang berlaku, di mana aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan selama pelaksanaan pemilu, sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.