Benteng Bekasi Desak APH Periksa Kades Sukakarya dan Karangbahagia

Benteng bekasi
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa: Benteng Bekasi Desak APH Periksa Kades Sukakarya dan Karangbahagia

TOP LINE – Kabupaten Bekasi – Ketua Umum Benteng Bekasi, Turangga Cakra Udaksana, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa seluruh kepala desa di Kecamatan Sukakarya dan Karangbahagia atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2018 hingga 2024.

Permintaan ini mencuat setelah adanya indikasi kuat terkait korupsi di beberapa desa di wilayah tersebut.

Menurut Turangga, pemeriksaan ini sangat diperlukan mengingat dana yang disalahgunakan merupakan uang rakyat.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Semua kepala desa di Sukakarya dan Karangbahagia harus diperiksa terkait penggunaan dana yang tidak sesuai aturan,” tegasnya, Jumat (21/09/2024).

Indikasi Pelanggaran dalam Kegiatan Desa

Turangga menjelaskan bahwa dugaan korupsi muncul dari sejumlah anggaran, seperti alokasi untuk kegiatan festival seni dan budaya tahun 2020.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi COVID-19, yang semestinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Jika kegiatan ini tetap dilakukan saat PSBB, maka jelas melanggar UU Kekarantinaan. Namun, jika tidak dilaksanakan, pertanyaannya adalah ke mana anggaran tersebut dialihkan?” ungkap Turangga.

Lebih lanjut, Turangga juga mengungkapkan adanya dugaan ketidakjelasan dalam penggunaan anggaran di bidang ketahanan pangan, yang seharusnya menjadi fokus utama selama pandemi.

“Kami menemukan indikasi penyalahgunaan dana di berbagai sektor, termasuk ketahanan pangan. Semua ini harus diusut tuntas,” tambahnya.

Landasan Hukum 

Dalam konteks hukum, tindakan penyalahgunaan dana ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999.

Pelanggaran ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum berat bagi para pelakunya, terutama jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran di masa darurat kesehatan.

Benteng bekasi
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa: Benteng Bekasi Desak APH Periksa Kades Sukakarya dan Karangbahagia

Pengawasan Ketat Benteng Bekasi

Benteng Bekasi, sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengawasi jalannya pemerintahan di wilayah Bekasi, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Tidak boleh ada kepala desa yang seenaknya menggunakan uang negara. Semua harus sesuai aturan, dan kami akan terus mengawasi hingga semua yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal,” tutup Turangga.

Dengan adanya permintaan dari Benteng Bekasi ini, diharapkan APH segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan anggaran negara dikelola dengan baik, transparan, dan sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *