DLH Kota Bogor Klarifikasi Dugaan Pungli Petugas Kebersihan Pasar Merdeka

DLH Kota Bogor
DLH Kota Bogor Tegaskan Larangan Pungli di Pasar Merdeka, Petugas Diinstruksikan Menolak Uang dari Preman

TOP LINE – Kota Bogor – DLH Kota Bogor, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan petugas kebersihan di Pasar Merdeka.

Isu ini mencuat setelah adanya laporan bahwa sejumlah pedagang dipungut biaya kebersihan oleh preman, dan uang tersebut disalurkan kepada petugas kebersihan DLH.

DLH Kota Bogor
DLH Kota Bogor Tegaskan Larangan Pungli di Pasar Merdeka, Petugas Diinstruksikan Menolak Uang dari Preman

Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Bogor, Deden Adi Suryadi, menyatakan bahwa pihak DLH tidak pernah memerintahkan petugas untuk menarik biaya kebersihan dari pedagang.

Menurutnya, premanlah yang melakukan pungutan tersebut dengan dalih kebersihan, kemudian memberikan uang kepada petugas kebersihan sebagai “uang capek.”

“Preman mengutip uang dari pedagang dengan alasan kebersihan, padahal kami tidak pernah memerintahkan pengutipan tersebut. Uang itu diberikan kepada petugas di lapangan, namun sebagai bentuk apresiasi, bukan permintaan dari kami,” ungkap Deden, Rabu (18/9/2024).

DLH menegaskan, tidak ada perintah dari dinas untuk menarik iuran dari pedagang, dan tugas petugas kebersihan di Pasar Merdeka hanya membersihkan sampah, bukan menarik iuran.

Deden juga menggarisbawahi bahwa meskipun petugas menerima uang dari preman, hal tersebut tidak dibenarkan dan sudah diinstruksikan agar tidak lagi menerimanya.

“Kami telah melarang petugas untuk menerima uang dari pihak manapun, termasuk dari preman. Kami juga akan menindak tegas jika ada petugas yang terbukti menerima uang atau terlibat dalam pungutan,” lanjutnya.

Bagi petugas kontrak DLH yang terbukti terlibat, akan diberikan teguran hingga tiga kali sebelum diberhentikan.

Sementara bagi pegawai negeri sipil (ASN), akan diberikan sanksi administratif sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pelaporan ke Inspektorat.

Kepala DLH Kota Bogor, Denni Wismanto, menambahkan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut keterlibatan petugas dalam pungli tersebut.

“Kami akan menelusuri apakah petugas meminta, menerima, atau dipaksa oleh preman. Jika terbukti melanggar, sanksi akan diberikan sesuai aturan,” tegas Denni.

DLH juga akan mengusut modus operandi para preman yang menggunakan alasan kebersihan untuk melakukan pungutan terhadap pedagang.

“Kami belum bisa memastikan motif dan pola pengutipan ini, tapi yang jelas, kebersihan kerap dijadikan alasan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan uang dari pedagang,” pungkasnya.

Tindakan pungutan liar (pungli) dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam pasal yang mengatur tentang pemerasan oleh aparatur negara atau pihak lain yang melakukan pungutan tidak sah.

Jika preman atau petugas terbukti melakukan pungli, mereka bisa diancam pidana karena memeras atau memanfaatkan kedudukan untuk keuntungan pribadi.

DLH menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme petugas kebersihan serta akan mengambil langkah tegas untuk mencegah praktik pungli di wilayah kerjanya.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *