TOP LINE – Depok, 19 September 2024 – Acara pisah sambut Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Depok resmi digelar di Kantor ATR/BPN Depok, Grand Depok City, Kalimulya, Cilodong.

Rahmat A, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kini resmi menggantikan Indra Gunawan, yang dipindahkan ke posisi Kepala ATR/BPN Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya, Indra Gunawan menekankan bahwa rotasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam sistem pemerintahan dan bagian dari upaya pengembangan tugas dan karier.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Depok jika terdapat pelayanan yang kurang optimal selama masa jabatannya.
“Dua dari tiga target utama Kementerian ATR/BPN di Kota Depok telah kami capai, yaitu Program Kota Lengkap dan Pelayanan Berbasis Elektronik.
Namun, target ketiga, yaitu pencapaian Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK), masih dalam proses,” jelas Indra.
Ia juga menyoroti keberhasilan sertifikasi aset pemerintah Kota Depok, dengan 1.001 aset telah disertifikasi tahun lalu.

Ia berharap agar pencapaian ini terus meningkat di masa mendatang.
Sementara itu, Rahmat A, sebagai Kepala Kantor ATR/BPN yang baru, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program-program yang telah berjalan, terutama sinergi dengan pihak terkait.
Ia juga berharap agar Kantor BPN Kota Depok dapat berkontribusi dalam peningkatan perekonomian Kota Depok.
“Kami akan melanjutkan apa yang telah dibangun oleh Pak Indra dan bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk menjadikan BPN sebagai pendorong utama pembangunan kota ini,” ujar Rahmat.
Rotasi pejabat dalam lingkungan pemerintah, termasuk ATR/BPN, diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan pentingnya mobilitas jabatan untuk pengembangan organisasi dan peningkatan pelayanan publik.