TOP LINE – Jakarta – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, secara sukarela mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 17 September 2024, untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan penerimaan gratifikasi atas penggunaan jet pribadi dalam perjalanannya ke Amerika Serikat.
KPK memastikan bahwa kedatangan Kaesang merupakan inisiatif pribadinya, bukan atas panggilan atau undangan resmi dari lembaga tersebut.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menegaskan bahwa lembaga antirasuah ini tidak pernah mengeluarkan surat panggilan kepada Kaesang terkait kasus dugaan gratifikasi tersebut.
“Ini murni inisiatif pribadi yang bersangkutan. KPK tidak pernah mengirimkan surat atau undangan resmi,” jelas Pahala di Jakarta.
Dalam proses kunjungannya, Kaesang mengikuti prosedur dengan mengisi form penerimaan gratifikasi dan memberikan keterangan tambahan serta dokumen terkait.
Sebagai anak dari penyelenggara negara, Kaesang tunduk pada aturan yang mengharuskannya melaporkan segala bentuk pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi.
KPK memiliki waktu 30 hari untuk menelaah informasi dan bukti yang diserahkan Kaesang, sebelum memutuskan apakah penggunaan jet pribadi tersebut tergolong gratifikasi atau tidak.
Jika terbukti sebagai gratifikasi, penilaian aset dilakukan berdasarkan nilai fasilitas yang diterima, dan harus diganti dalam bentuk uang. Namun, jika dinyatakan bukan gratifikasi, laporan tersebut akan ditutup.
Kaesang dalam keterangannya menjelaskan, kehadirannya di KPK adalah bagian dari tanggung jawabnya sebagai warga negara.
“Kedatangan saya ini murni inisiatif pribadi, tidak ada panggilan resmi dari KPK. Saya datang untuk melaporkan perjalanan saya ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi milik teman,” ungkap Kaesang.
Dugaan gratifikasi terhadap Kaesang menambah perhatian publik terhadap aturan terkait penerimaan fasilitas oleh individu yang memiliki hubungan dengan pejabat negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi oleh anak penyelenggara negara harus dilaporkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Dengan demikian, Kaesang telah melakukan langkah yang tepat dengan melaporkan penggunaan jet pribadi tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Kini, publik menunggu keputusan akhir KPK mengenai status gratifikasi yang dilaporkan.