Kapolres Sukabumi Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 34 Tersangka Ditangkap

Kapolres Sukabumi
Kapolres Sukabumi Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 34 Tersangka Ditangkap

TOP LINE – Sukabumi – Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, berhasil mencatat prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi. Dalam jangka waktu satu bulan, sebanyak 22 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas (OKT) berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, dengan 34 tersangka diamankan.

Sebanyak 14 dari total kasus tersebut merupakan kasus narkotika, sementara 8 lainnya terkait obat keras terbatas.

Kapolres Sukabumi
Kapolres Sukabumi Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 34 Tersangka Ditangkap

Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 184 gram senilai Rp220,8 juta, tembakau sintetis seberat 46,3 gram dengan nilai sekitar Rp4,63 juta, serta 2.101 butir obat keras terbatas senilai Rp21,01 juta.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (17/09/2024), menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah kami. Ini adalah hasil nyata dari kerja keras tim kami yang berhasil menangkap 34 tersangka hanya dalam waktu satu bulan,” ujar Dr. Samian.

Menurut Kapolres, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, termasuk menempelkan barang di lokasi tertentu atau bertemu langsung dengan pembeli.

“Kami terus mengawasi setiap metode yang mereka gunakan, dan akan terus bergerak sampai wilayah kami benar-benar bersih dari narkoba,” tegasnya.

Para tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 4 tahun hingga seumur hidup.

Sedangkan untuk pelaku tindak pidana OKT, mereka akan dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya peredaran narkoba yang kian marak.

Polres Sukabumi berkomitmen untuk terus melakukan operasi penindakan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *