PN Jaksel Tegaskan Putra Eks Menteri Meninggal Bukan Akibat Kekerasan

Tragedi eksekusi sengketa
PN Jaksel Tegaskan Putra Eks Menteri Radinal Mochtar, Meninggal Bukan Akibat Kekerasan

TOP LINE – Jakarta – PN Jaksel Tegaskan,  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memastikan bahwa RH, putra mantan Menteri Pekerjaan Umum era Soeharto, Radinal Mochtar, meninggal dunia bukan akibat kekerasan dalam eksekusi lahan di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/9).

Klarifikasi ini disampaikan sebagai tanggapan atas simpang siurnya kabar yang beredar di masyarakat.

Tragedi eksekusi sengketa
PN Jaksel Tegaskan Putra Eks Menteri Radinal Mochtar, Meninggal Bukan Akibat Kekerasan

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan bahwa tidak ada bentrokan fisik antara RH dan petugas saat eksekusi berlangsung.

“RH meninggal dunia bukan karena kekerasan atau bentrokan fisik dengan petugas eksekusi. Almarhum memang dalam kondisi sakit saat peristiwa itu terjadi,” ujar Djuyamto kepada wartawan pada Jumat (13/9).

Peristiwa meninggalnya RH terjadi saat eksekusi pengosongan lahan yang dihuni keluarga RH, yaitu rumah makan Sedjuk Bakmi dan Kopi di Jalan Lebak Bulus III/15, RT 08/RW 04, Cilandak Barat.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Saat eksekusi berlangsung, RH yang tetap berada di dalam rumah mengalami penurunan kondisi kesehatan hingga tak sadarkan diri.

Petugas segera membawanya ke Rumah Sakit Mayapada, namun nyawanya tidak tertolong.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum RH. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan,” tambah Djuyamto.

Dijelaskan lebih lanjut, pelaksanaan eksekusi lahan yang dilakukan oleh PN Jaksel tersebut telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini, PN Jaksel bertindak atas dasar putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

Landasan hukumnya merujuk pada Pasal 195 HIR dan Pasal 1033 Rv, yang mengatur tentang eksekusi pengosongan lahan oleh pengadilan.

Eksekusi pada Kamis pagi itu sempat diwarnai upaya RH mempertahankan properti yang dihuni keluarganya.

Namun, karena kondisi fisiknya yang sudah lanjut usia dan sakit, RH akhirnya ditarik kembali ke dalam rumah sebelum kondisinya memburuk.

Dengan adanya kejadian ini, PN Jaksel berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat.

Proses hukum yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak ada unsur kekerasan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.

Penegakan hukum dalam eksekusi lahan merupakan bagian dari pelaksanaan keadilan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, dengan pengadilan bertindak sebagai lembaga penegak hukum yang independen.

Penegasan ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman dan memulihkan kepercayaan publik terhadap proses hukum di Indonesia.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *