PTPN I Amankan Aset 3 Hektare di Citeko

PTPN I Amankan Aset
PTPN I amankan aset mengacu pada Hak Guna Usaha (HGU) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 551 yang melarang penggunaan lahan HGU tanpa izin.

TOP LINE – kabupaten Bogor – PTPN I Amankan Aset, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 mengambil langkah tegas dalam mengamankan aset lahan seluas 3 hektare di Kampung Citeko Panjang, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Bogor.

Bekerja sama dengan Forkopimcam Cisarua, PTPN I memasang plang di area yang selama ini diklaim dan dikuasai secara ilegal oleh pihak lain.

Manager Agrowisata Gunung Mas PTPN I Regional 2, Reza Pahreza Dwi P, menyatakan bahwa pemasangan plang tersebut adalah bagian dari upaya untuk menertibkan lahan yang merupakan aset negara.

PTPN I Amankan Aset
PTPN I amankan aset mengacu pada Hak Guna Usaha (HGU) dan Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 551 yang melarang penggunaan lahan HGU tanpa izin.

“Kami ingin menjaga aset negara yang terdaftar dalam Hak Guna Usaha (HGU) dari pihak-pihak yang menyalahgunakannya tanpa izin,” ungkapnya pada Jumat (13/9).

Reza menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dimanfaatkan secara komersial oleh pihak lain tanpa izin resmi, meskipun status HGU PTPN masih berlaku.

Ia menegaskan, jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, mereka harus menempuh jalur hukum.

“Kami siap menghadapi proses hukum, karena dasar hukum yang kami miliki kuat dan sah,” tambahnya.

Camat Cisarua, Heri Risnandar, yang turut hadir dalam pemasangan plang, memastikan bahwa situasi tetap kondusif.

Heri juga menekankan pentingnya dialog terbuka antara masyarakat dan PTPN untuk menyelesaikan sengketa lahan secara damai.

“PTPN siap mempertimbangkan Kerja Sama Operasional (KSO) jika ada pihak yang ingin mengajukan usulan,” ujarnya.

PTPN I mengacu pada Hak Guna Usaha (HGU) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,

serta Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 551 yang melarang penggunaan lahan HGU tanpa izin.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *