TOP LINE – Jakarta – Sedjuk Bakmi Cilandak, Eksekusi rumah makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak di Jalan Lebak Bulus III/15, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024), berakhir tragis. Raden Rasich Hanif Radinal, pemilik lahan, meninggal dunia saat proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rasich Hanif, putra dari Radinal Mochtar, Menteri Pekerjaan Umum di era Presiden Soeharto, diketahui sebagai tokoh budaya Pasundan.
Ia juga pernah dianugerahi gelar Raja Galuh dalam prosesi adat sakral di situs Karangkamulyan pada 2018.

Selain itu, Hanif juga sempat menjabat sebagai Plt Ketua Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN).
Tragedi ini terjadi di tengah proses eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan hukum terkait sengketa tanah.
Hanif dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Mayapada, Lebak Bulus.
Menurut penuturan istrinya, Connie, suaminya menghembuskan napas terakhir dalam kondisi kritis setelah dievakuasi dari lokasi eksekusi.
Kuasa hukum Rasich Hanif, Tubagus Noorvan, turut menyampaikan kabar duka tersebut kepada media yang hadir di lokasi.
Proses hukum yang menyertai eksekusi ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Hanif sebagai tokoh penting dalam masyarakat budaya dan keturunannya dari salah satu menteri di masa Orde Baru.
Eksekusi ini menimbulkan berbagai pertanyaan tentang proses hukum yang dilakukan.
Landasan eksekusi lahan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), meskipun diwarnai protes dari pihak keluarga Hanif.
Tragedi yang menimpa keluarga Hanif membuka kembali diskusi tentang hak kepemilikan tanah dan proses eksekusi yang diatur dalam hukum acara perdata Indonesia, khususnya dalam pasal 196 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) yang mengatur tata cara eksekusi atas putusan pengadilan.