Pemilik Lahan Sedjuk Bakmi Cilandak Anak Mantan Menteri Soeharto

Tragedi Eksekusi sengketa
Tragedi Eksekusi Sengketa Tanah, Rasich Hanif Tewas di Tengah Pertahankan Hakn: rumah makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak di Jalan Lebak Bulus III, Cilandak Barat, Jakarta Selatan

TOP LINE – Jakarta – Sedjuk Bakmi Cilandak, Eksekusi rumah makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak di Jalan Lebak Bulus III/15, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024), berakhir tragis. Raden Rasich Hanif Radinal, pemilik lahan, meninggal dunia saat proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rasich Hanif, putra dari Radinal Mochtar, Menteri Pekerjaan Umum di era Presiden Soeharto, diketahui sebagai tokoh budaya Pasundan.

Ia juga pernah dianugerahi gelar Raja Galuh dalam prosesi adat sakral di situs Karangkamulyan pada 2018.

Sedjuk Bakmi Cilandak
Eksekusi yang menimbulkan korban jiwa ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi pihak berwenang agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan. mendiang Raden Rasich Hanif Radinal tumbang ditengah eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis 12 September 2024

Selain itu, Hanif juga sempat menjabat sebagai Plt Ketua Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN).

Tragedi ini terjadi di tengah proses eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan hukum terkait sengketa tanah.

Hanif dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Mayapada, Lebak Bulus.

Menurut penuturan istrinya, Connie, suaminya menghembuskan napas terakhir dalam kondisi kritis setelah dievakuasi dari lokasi eksekusi.

Kuasa hukum Rasich Hanif, Tubagus Noorvan, turut menyampaikan kabar duka tersebut kepada media yang hadir di lokasi.

Proses hukum yang menyertai eksekusi ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Hanif sebagai tokoh penting dalam masyarakat budaya dan keturunannya dari salah satu menteri di masa Orde Baru.

Eksekusi ini menimbulkan berbagai pertanyaan tentang proses hukum yang dilakukan.

Landasan eksekusi lahan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), meskipun diwarnai protes dari pihak keluarga Hanif.

Tragedi yang menimpa keluarga Hanif membuka kembali diskusi tentang hak kepemilikan tanah dan proses eksekusi yang diatur dalam hukum acara perdata Indonesia, khususnya dalam pasal 196 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) yang mengatur tata cara eksekusi atas putusan pengadilan.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *