Tragedi Eksekusi Sengketa Tanah, Rasich Hanif Tewas di Tengah Pertahankan Haknya

Tragedi eksekusi sengketa
PN Jaksel Tegaskan Putra Eks Menteri Radinal Mochtar, Meninggal Bukan Akibat Kekerasan

TOP LINE – Jakarta – Tragedi Eksekusi Sengketa tanah rumah makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak di Jalan Lebak Bulus III, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/9/2024) berujung tragis.

Pemilik tanah, Rasich Hanif (70), meninggal dunia setelah berusaha mempertahankan hak miliknya dalam proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Proses eksekusi dipimpin oleh Juru Sita Austri Mainur, meski pihak Rasich telah mengajukan keberatan dan permohonan penundaan.

Kuasa hukum Rasich Hanif, Tubagus Noorvan, menyesalkan tindakan tersebut yang ia nilai sewenang-wenang.

Tragedi Eksekusi sengketa
Tragedi Eksekusi Sengketa Tanah, Rasich Hanif meninggal di Tengah Pertahankan Hak: rumah makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak di Jalan Lebak Bulus III, Cilandak Barat, Jakarta Selatan

“Kami akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-hak almarhum yang telah dirampas secara tidak adil,” ujar Noorvan kepada awak media.

Kronologi Peristiwa

Eksekusi dimulai dengan pembacaan putusan pengadilan oleh Austri Mainur, yang didampingi oleh puluhan personel Polres Metro Jakarta Selatan.

Rasich Hanif, yang berusaha mempertahankan rumah makannya, menunjukkan bukti kepemilikan tanah, termasuk Sertifikat Hak Milik Nomor 723/Cilandak Barat dan Akta Jual Beli tahun 1996.

Meskipun bukti tersebut disampaikan, eksekusi tetap dilanjutkan.

Ketegangan meningkat ketika sejumlah pria berpakaian bebas mencoba masuk ke rumah makan dan merusak pagar.

Rasich Hanif mengalami luka di tangan saat mencoba menahan tindakan tersebut.

Dalam suasana yang semakin ricuh, Rasich kehilangan kesadaran. Ia dibawa ke pelataran rumah makan dengan kondisi nafas tersengal-sengal.

Ambulans tak kunjung tiba, sehingga keluarga membawa Rasich ke rumah sakit dengan mobil pribadi. Sayangnya, nyawa Rasich tak tertolong.

Tragedi eksekusi sengketa
Rasich Hanif (70), meninggal dunia setelah berusaha mempertahankan hak miliknya dalam proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tindakan Hukum Menyusul

Pihak keluarga dan kuasa hukum almarhum berencana untuk menuntut pihak-pihak yang terlibat dalam eksekusi ini.

Mereka menilai bahwa proses eksekusi dilakukan secara paksa dan melibatkan unsur kekerasan, yang melanggar hak-hak asasi pemilik tanah.

Tubagus Noorvan menyatakan, “Kami akan melawan tindakan sewenang-wenang ini dengan langkah hukum yang tegas.”

Dasar Hukum Sengketa

Sengketa tanah ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 408/Pdt/G/1995/PN.JKT.SEL yang memperkuat kepemilikan Rasich Hanif atas tanah tersebut.

Namun, pihak pengadilan tetap melanjutkan eksekusi berdasarkan putusan terbaru yang memerintahkan pengosongan lahan.

Dalam pelaksanaan eksekusi, terjadi berbagai pelanggaran yang menurut keluarga Rasich bertentangan dengan hukum dan prinsip keadilan.

Ricuhnya Proses Eksekusi

Proses eksekusi yang berlangsung di tengah ketegangan antara pihak pengadilan dan keluarga Rasich Hanif turut diwarnai oleh aksi kekerasan.

Beberapa oknum diduga menggunakan palu dan tindakan paksa untuk merobohkan pagar dan memasuki rumah makan.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Witarsa, mengeluarkan peringatan keras terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kekerasan.

“Kami akan menangkap dan menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum,” tegasnya melalui pengeras suara di lokasi kejadian.

Tragedi ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan, terutama dalam sengketa tanah yang melibatkan warga.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik terkait perlindungan hak asasi manusia dalam proses eksekusi yang seharusnya berlangsung tanpa kekerasan dan intimidasi.

Pihak keluarga dan kuasa hukum berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi almarhum Rasich Hanif, serta menempuh jalur hukum untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *