TOP LINE – Sungailiat, Bangka – KPU Bangka, Dugaan pelanggaran serius muncul dari KPU Kabupaten Bangka terkait penetapan masa perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati 2024. Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1925/PL.02.2-SD/2024, KPU Bangka dinilai mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Sosialisasi terkait perpanjangan masa pendaftaran calon yang semestinya berlangsung hingga 4 September 2024, tampaknya tidak dijalankan dengan baik.

Pada 3 September, TOP LINE dan Masyarakat Peduli Politik Bangka Belitung (MAPPOL BABEL) mencoba mengkonfirmasi hal ini di Kantor Sekretariat KPU Bangka, namun menemui kebuntuan.
Eri Lesmana dari MAPPOL BABEL dengan tegas mempertanyakan mengapa perpanjangan masa pendaftaran ditutup pada 1 September, sementara KPU RI secara jelas memberikan rentang waktu perpanjangan hingga 4 September untuk memastikan Pemilukada lebih demokratis dan menghindari pasangan calon tunggal.
“Apakah KPU Bangka dengan sengaja melanggar ketentuan pusat? Ini pertanyaan besar yang harus dijawab,” ujar Eri, mempertanyakan legitimasi langkah KPU setempat.
Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa pertemuan dengan pihak terkait dan seluruh partai politik di Kabupaten Bangka memang diadakan pada 30 Agustus, namun keputusan rapat menyebutkan masa perpanjangan hanya berlangsung hingga 1 September.
Sumber ini mengklaim bahwa mekanisme sudah sesuai aturan, namun publik mempertanyakan transparansi dan keabsahan keputusan tersebut.
Lebih parah lagi, seluruh Komisioner KPU Kabupaten Bangka dilaporkan berada di Jakarta pada tanggal kritis perpanjangan pendaftaran, padahal menurut MAPPOL BABEL, seharusnya mereka tetap berada di daerah untuk memastikan proses berjalan dengan baik.
“Ini adalah pelanggaran serius yang mencederai demokrasi di Bangka. Kepergian Komisioner saat masa pendaftaran belum ditutup resmi, menunjukkan adanya potensi maladministrasi yang merugikan proses demokrasi,” lanjut Eri.
Komisioner KPU Bangka, Redi Citra, hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait perpanjangan masa pendaftaran.
Baik Kepala Sekretariat maupun Komisioner KPU Bangka tampaknya memilih bungkam atas pertanyaan penting ini, menambah spekulasi terkait kredibilitas dan integritas lembaga yang semestinya menjaga proses Pemilukada tetap bersih dan adil.
Kejadian ini memicu respons keras dari masyarakat dan memunculkan keraguan terhadap transparansi proses Pemilukada 2024 di Bangka.
Apakah KPU Bangka benar-benar menjunjung demokrasi, atau ada agenda terselubung yang melanggar etika pemilu? Tutup Eri mengakhiri