TOP LINE – Jakarta – Penggali Kubur Sukarela, Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, memberikan apresiasi atas dedikasi Bripka Joko Hadi Aprianto, S.H., Bintara Polsek Samarinda Hulu, yang telah menjadi penggali kubur secara sukarela selama lebih dari dua dekade.
Penghargaan ini disampaikan atas nama Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, sebagai bentuk pengakuan terhadap tindakan kemanusiaan Bripka Joko.
Selama 23 tahun, Bripka Joko telah berperan sebagai penggali kubur, tugas yang dilakukannya dengan tulus dan tanpa pamrih.
Kadiv Humas menekankan bahwa apa yang dilakukan Bripka Joko adalah cerminan nyata dari dedikasi seorang abdi negara yang memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Tindakan mulia ini diharapkan menjadi contoh dan inspirasi bagi anggota Polri lainnya.
“Pelayanan kepada masyarakat, bangsa, dan negara melalui tindakan nyata seperti ini akan mendatangkan berkah, baik di dunia maupun di akhirat,” ujar Kadiv Humas Polri pada Jumat, 6 September 2024.

Kadiv Humas juga menyampaikan pesan dari Kapolri, bahwa seluruh jajaran Polri harus selalu peka terhadap keluh kesah masyarakat dan memberikan solusi melalui tindakan nyata.
Pelayanan prima merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Bripka Joko Hadi Aprianto, yang kini berusia 37 tahun, telah menjalankan tugas sebagai penggali kubur sejak duduk di bangku kelas 2 SMP. Atas pengabdiannya, ia dianugerahi penghargaan oleh Kapolri di Polresta Samarinda.
Menurutnya, profesi sebagai penggali kubur tidak hanya membawa kebaikan di dunia, tetapi juga di akhirat.
“Pekerjaan ini bukanlah pekerjaan hina, melainkan mulia. Saya harap kita semua, khususnya anggota Polri, terus melayani masyarakat dengan sepenuh hati, baik dalam tugas pokok maupun kegiatan lainnya,” tutur Bripka Joko.
Tindakan Bripka Joko merupakan contoh nyata dari pelaksanaan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menekankan fungsi utama Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Selain itu, pengabdian seperti ini sesuai dengan prinsip kemanusiaan yang diatur dalam berbagai peraturan internal Polri, termasuk Tribrata, yang memandu polisi dalam melaksanakan tugas dengan integritas dan kemuliaan.