KPU Bangka Dikepung Isu Kotak Kosong

Kotak kosong
KPU Bangka Dikepung Isu Kotak Kosong: MAPPOL Babel Pertanyakan Perpanjangan Pendaftaran Pilkada

TOP LINE – Bangka Belitung – Kotak Kosong, Polemik seputar perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka kembali mencuat, mengundang perhatian publik dan netizen.

Masyarakat Peduli Politik Bangka Belitung (MAPPOL Babel) mengunjungi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka pada Selasa (03/09/2024) untuk mendaftarkan diri sebagai Relawan Kotak Kosong serta meminta penjelasan terkait masa perpanjangan pendaftaran yang dinilai menimbulkan kebingungan.

Kotak kosong
KPU Bangka Dikepung Isu Kotak Kosong: MAPPOL Babel Pertanyakan Perpanjangan Pendaftaran Pilkada

Tim MAPPOL Babel yang dipimpin oleh Eri Lesmana dan Agus Susanto diterima oleh Sekretariat KPU Bangka.

Dalam diskusi yang berlangsung, pihak Sekretariat menyatakan bahwa semua Komisioner KPU beserta Ketua KPU Kabupaten Bangka sedang berada di Jakarta untuk mengawal satu-satunya pasangan calon yang telah mendaftar.

Bisma, salah satu staf Sekretariat KPU Bangka, melalui pesan WhatsApp, menjelaskan bahwa hingga kini KPU Bangka belum menerima petunjuk teknis (juknis) mengenai penanganan Kotak Kosong dalam Pilkada.

Mengenai perpanjangan masa pendaftaran yang telah berakhir, Bisma menyarankan agar MAPPOL Babel menghubungi langsung Komisioner KPU Bangka bidang pencalonan, Redi Citra.

Dalam keterangan yang dikutip dari Kompas.com, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa masa perpanjangan pendaftaran berlangsung pada 2, 3, dan 4 September 2024, setelah masa sosialisasi yang dijadwalkan pada 30, 31 Agustus, dan 1 September.

Namun, adanya ketidaksesuaian antara arahan KPU RI dan tindakan KPU Kabupaten Bangka dalam mengimplementasikan sosialisasi ini menimbulkan tanda tanya besar.

“Kami mempertanyakan mengapa masa sosialisasi yang seharusnya dilakukan pada 30 Agustus hingga 1 September 2024 malah dijadikan masa perpanjangan pendaftaran. Apakah tidak ada sinkronisasi informasi antara KPU RI dengan KPU di daerah?” ujar Eri Lesmana dengan nada kritis.

MAPPOL Babel menegaskan bahwa keberadaan Kotak Kosong adalah pilihan sah dalam demokrasi yang dilindungi oleh konstitusi, berbeda dengan Golput.

Mereka berharap agar publik mendapatkan pendidikan politik yang benar, dan agar KPU Kabupaten Bangka lebih transparan dalam proses penyelenggaraan Pilkada.

Eri menutup diskusi dengan menyatakan bahwa MAPPOL Babel akan terus melakukan konfirmasi dan mendesak KPU Kabupaten Bangka untuk memberikan penjelasan resmi mengenai kebijakan yang diambil.

Dengan isu ini, MAPPOL Babel berharap dapat mendorong kesadaran publik akan hak demokrasi mereka, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap proses demokrasi di Bangka Belitung.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *