Keluarga Korban Tahanan Meninggal Di Rutan Depok Tuntut Keadilan

Keluarga Korban Tahanan Meninggal Di Rutan Depok Tuntut Keadilan
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

TOP LINE – Depok – Tahanan meninggal di Rutan, Kematian mendadak Rizki Akbari alias RA (26), seorang tahanan yang baru saja dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Depok, memicu pertanyaan besar mengenai pertanggungjawaban pihak Rutan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok

Tahanan meninggal di rutan
Kematian Mendadak Tahanan di Rutan Depok, Pertanggungjawaban Kejaksaan dan Rutan Dipertanyakan, Ayah Korban (Yudi Sumardi): Kami Akan Tuntut Keadilan. ( Sumber dan Foto Eklusifi Berita Top Line)

Rizki, yang ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Polda Metro Jaya, awalnya dalam kondisi sehat saat diserahkan kepada Kejari Depok pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Menurut keterangan ayah Rizki, Yudi Sumardi, putranya terlihat sehat dan bahkan sempat berbicara serta makan bersama sebelum diserahkan ke Rutan Depok sekitar pukul 4:30 sore.

Namun, tiga jam setelahnya, Rizki dilaporkan dalam kondisi kritis dan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Primaya, Sukmajaya.

Menurut petugas Rutan, Rizki mengeluh sakit perut sebelum dirujuk ke rumah sakit. Namun, upaya medis gagal menyelamatkannya, dan jenazahnya kini berada di RSUD Cibinong untuk menunggu hasil otopsi.

Yang menjadi sorotan utama adalah proses hukum yang dialami Rizki. Ayahnya, Yudi, mengungkapkan bahwa ia disodorkan surat pernyataan untuk tidak melakukan otopsi tanpa diberi kesempatan melihat kondisi jenazah putranya.

Surat tersebut diberikan saat Rizki sudah dalam kondisi meninggal dunia, yang memunculkan kecurigaan dan ketidakpuasan dari pihak keluarga.

Yudi mengakui bahwa Rizki terlibat dalam kasus narkotika, namun menekankan bahwa hingga saat ini status hukumnya belum jelas karena belum ada putusan pengadilan.

Keluarga menuntut keadilan dan transparansi atas kematian Rizki, serta meminta pertanggungjawaban dari pihak Rutan dan Kejaksaan Negeri Depok terkait kejadian ini.

Kejadian ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat yang mempertanyakan prosedur penanganan tahanan di Rutan dan proses hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan.

Sebagai dasar hukum, hak-hak tahanan harus dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kelangsungan hidup, dan peningkatan taraf kehidupannya.

Kematian mendadak seorang tahanan dalam pengawasan negara bukanlah hal yang dapat dianggap sepele.

Publik menantikan transparansi penuh dari pihak terkait, agar kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan, dan sebagai pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Untuk diketahui, Yudi (Ayah korban) saat ini tengah menunggu hasil otopsi yang dikabarkan memakan proses selama tiga hari sejak dilakukan otopsi pada hari Jumat, 30 Agustus 2024 sebelum jenazah dikebumikan. (bersambung-red)

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *