Turangga Cakra Soroti Indikasi Korupsi Dana Desa di Bekasi

Turangga cakra
Dugaan Korupsi Dana Desa di Sukatani dan Bojongmangu, Benteng Bekasi Desak APH Bertindak

TOP LINE – Kabupaten Bekasi, 30 Agustus 2024 – Ketua Umum Benteng Bekasi, Turangga Cakra Udaksana, mengemukakan desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa kepala desa di dua kecamatan, yakni Sukatani dan Bojongmangu.

Hal ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan APBN selama periode anggaran 2018 hingga 2024.

Turangga menyatakan, “Kami meminta APH segera memeriksa para oknum kepala desa tersebut. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas karena dana yang digunakan bersumber dari uang rakyat.”

Turangga cakra
Dugaan Korupsi Dana Desa di Sukatani dan Bojongmangu, Benteng Bekasi Desak APH Bertindak

Benteng Bekasi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi oleh oknum kepala desa di kedua kecamatan tersebut.

Salah satu temuan penting adalah dugaan penyalahgunaan anggaran pada tahun 2020 terkait kegiatan festival pentas seni dan budaya yang diselenggarakan di tengah situasi pandemi COVID-19.

Turangga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut seharusnya tidak dilaksanakan mengingat adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sesuai dengan UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Jika kegiatan tersebut tetap dilaksanakan, hal ini bisa dianggap melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.

Namun, jika tidak terlaksana, maka ada tanda tanya besar mengenai kemana anggaran tersebut dialokasikan.

Turangga juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran untuk kegiatan ketahanan pangan di beberapa desa di kedua kecamatan tersebut.

Turangga menambahkan, “Kegiatan festival di masa pandemi ini harus diperiksa secara serius karena jika terbukti melanggar, para kepala desa ini dapat dijerat dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

Desakan Benteng Bekasi ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin kritis dalam mengawasi penggunaan dana desa.

APH diharapkan segera bertindak untuk menuntaskan kasus ini dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Landasan Hukum:

– UU No.6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan

– UU No.20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel, serta memperkuat pengawasan masyarakat dalam penggunaan anggaran negara.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *