Proyek TPT Palasari Abaikan K3, Inspektorat dan Kejaksaan Didesak Bertindak

Proyek TPT Palasari Abaikan K3, Inspektorat dan Kejaksaan Didesak Bertindak
Proyek TPT Palasari
Proyek TPT Palasari Abaikan K3, Inspektorat dan Kejaksaan Didesak Bertindak

TOP LINE – Bogor – Proyek TPT Palasari,  pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Pasir Eurih, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, yang dibiayai Sumber Dana Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 220.440.600,00, diduga mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Dalam tinjauan di lokasi, ditemukan bahwa para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu boots, rompi pelindung, dan sarung tangan.

Pelanggaran ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan penerapan K3 dalam setiap proyek.

Pelanggaran terhadap kewajiban K3 dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, yang menyatakan bahwa setiap pelanggaran terhadap peraturan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp100.000.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggar, termasuk penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin usaha.

Pemerintah Desa Palasari seharusnya bertanggung jawab memastikan perlindungan pekerja melalui APD yang memadai.

Pengabaian ini tidak hanya membahayakan pekerja tetapi juga merusak integritas proyek dan berpotensi merugikan masyarakat.

Masyarakat setempat menyoroti kurangnya tindakan dari Kejaksaan melalui Program Jaga Desa serta menyerukan inspeksi ketat dari Inspektorat dan audit oleh BPK terkait penggunaan anggaran Dana yang dikelola Pemerintah Desa

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana dan Pemerintah Desa Palasari belum memberikan tanggapan resmi.

Pengawasan lebih ketat dari dinas terkait diperlukan untuk menindaklanjuti pelanggaran ini dan mencegah terulangnya insiden serupa.

Masyarakat diimbau aktif mengawasi proyek yang didanai publik agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *