
TOP LINE – Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jalan Pemuda, Senin (19/8/2024) malam.
Dalam rapat ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menyampaikan apresiasinya kepada DPRD yang telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hery merinci tiga Perda yang disahkan, yaitu:
1. Perda tentang Dana Cadangan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat XV Tahun 2026 – Perda ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional dan bertujuan mendanai pembangunan prasarana olahraga yang diperlukan untuk penyelenggaraan multi-kejuaraan tingkat provinsi.
2. Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Perda ini menetapkan kerangka kerja untuk melindungi wilayah Kota Bogor dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta meningkatkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
3. Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 – Perubahan ini mengatur alokasi anggaran untuk berbagai kebutuhan pembangunan di Kota Bogor, termasuk dana cadangan yang akan digunakan untuk mendukung kegiatan olahraga provinsi.
Hery menegaskan bahwa dengan disahkannya ketiga Perda ini, Pemerintah Kota Bogor berharap dapat mendukung penyelenggaraan kegiatan olahraga yang sukses, menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan pengelolaan anggaran yang tepat dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.