AMKEI Meminta Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih 2024, Akomodir Orang Maluku di Kabinet

Amkei meminta presiden
AMKEI Meminta Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih 2024, Akomodir Orang Maluku di Kabinet

TOP LINE – Jakarta – Muhamad Tuhri Leisubun SH., Sekretaris Jenderal Anak Muda Kepulauan Evav Indonesia (Sekjen AMKEI), Mengkaji Keterwakilan Orang Maluku dalam Kabinet.

Berdasarkan Kebijakan Publik, Tata Kelola Negara, Kemaritiman, Kearifan Lokal, dan Pertahanan Keamanan Negara

Organisasi Anak Muda Kepulauan Evav Indonesia (AMKEI) menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mempertimbangkan pengangkatan orang Maluku dalam struktur kabinet.

Orang maluku
AMKEI Meminta Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih 2024, Akomodir Orang Maluku di Kabinet

Tuntutan ini tidak hanya berbasis pada representasi regional semata, tetapi lebih kepada perlunya memperkuat keadilan dalam kebijakan publik, tata kelola negara, kearifan lokal, pertahanan keamanan negara, dan pemanfaatan potensi kemaritiman Indonesia.

Keterwakilan ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan nasional berjalan dengan inklusif dan adil, selaras dengan semangat konstitusi dan berbagai undang-undang yang berlaku.

Konteks Sejarah dan Peran Strategis Masyarakat Maluku

Secara historis, masyarakat Maluku telah memainkan peran penting dalam penegakan hukum dan keadilan, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Sejak masa kolonial hingga era modern, kontribusi orang Maluku dalam berbagai bidang, termasuk hukum, kemaritiman, dan pertahanan negara tidak dapat diabaikan.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Dalam konteks ini, pengangkatan orang Maluku dalam kabinet adalah bagian dari pengakuan terhadap kontribusi tersebut, serta upaya untuk memastikan pemerintahan yang berkeadilan dan inklusif.

Kajian Kebijakan Publik: Perlindungan Hak Asasi Manusia, Kesetaraan, dan Kearifan Lokal

AMKEI menekankan pentingnya keterwakilan masyarakat Maluku dalam pemerintahan sebagai bagian dari upaya perlindungan hak asasi manusia, kesetaraan, dan penguatan kearifan lokal.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan tanpa diskriminasi.

Selain itu, Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menegaskan pentingnya perlindungan dan pengembangan kearifan lokal sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.

Dengan mengangkat perwakilan dari Maluku, pemerintah dapat memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan keberagaman dan kebutuhan seluruh rakyat Indonesia, termasuk dalam menjaga dan mengembangkan kearifan lokal yang ada di Maluku.

Kajian Tata Kelola Negara: Pemerataan Pembangunan dan Distribusi Sumber Daya

Dalam perspektif tata kelola negara, pengangkatan orang Maluku dalam kabinet memiliki relevansi penting dalam konteks pemerataan pembangunan dan distribusi sumber daya.

Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa pembangunan harus dilakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Mengangkat perwakilan dari Maluku adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa suara dari wilayah tersebut diperhatikan dalam proses pengambilan keputusan nasional.

Selain itu, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan pentingnya pelestarian lingkungan yang berkeadilan, yang sangat relevan bagi wilayah Maluku yang kaya akan sumber daya alam.

Kajian Kemaritiman: Memanfaatkan Potensi Laut untuk Kesejahteraan Bangsa

Sebagai wilayah yang dikenal dengan kekayaan lautnya, Maluku memiliki potensi besar dalam sektor kemaritiman yang dapat menjadi pilar pembangunan nasional. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam konteks ini, keterwakilan orang Maluku dalam kabinet akan memberikan perspektif yang lebih tajam dalam merumuskan kebijakan kemaritiman yang adil dan berkelanjutan. Dengan demikian, pengangkatan ini bukan hanya soal representasi, tetapi juga tentang memaksimalkan potensi kemaritiman Indonesia untuk kesejahteraan bangsa.

Kajian Pertahanan dan Keamanan Negara: Strategi Menjaga Kedaulatan NKRI

Dalam hal pertahanan dan keamanan negara, keterwakilan orang Maluku dalam kabinet juga penting untuk memperkuat strategi nasional dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Selain itu, Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menetapkan bahwa pertahanan negara harus didasarkan pada partisipasi seluruh rakyat dan mencakup seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah perbatasan dan pulau-pulau terluar seperti Maluku.

Pengangkatan perwakilan dari Maluku dalam kabinet akan memastikan bahwa wilayah strategis ini mendapat perhatian dalam kebijakan pertahanan nasional.

Nilai-Nilai Kebhinekaan dan Keutuhan NKRI

Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, Indonesia harus menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan. Pengangkatan orang Maluku dalam struktur kabinet akan memperkuat komitmen negara terhadap keberagaman dan kesetaraan, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Selain itu, keterwakilan ini akan memperkuat keutuhan dan kedaulatan NKRI dengan memastikan bahwa semua wilayah, termasuk daerah-daerah terluar seperti Maluku, terlibat aktif dalam proses pembangunan nasional. Pasal 18B UUD 1945 tentang otonomi daerah dan hak-hak masyarakat adat juga menjadi landasan penting dalam konteks ini.

Kesimpulan

Usulan AMKEI untuk mengangkat orang Maluku dalam struktur kabinet merupakan bagian dari upaya memperkuat kebijakan publik, tata kelola negara, kearifan lokal, pertahanan keamanan negara, dan pemanfaatan potensi kemaritiman Indonesia.

Dengan melibatkan perwakilan Maluku, pemerintah dapat memastikan bahwa kebijakan yang diambil berkeadilan, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Langkah ini tidak hanya memperkuat komitmen terhadap kebhinekaan dan keutuhan NKRI, tetapi juga menjadi wujud nyata dari implementasi hukum positif dan keadilan sosial di Indonesia.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *