
TOP LINE – Bogor – Tim Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap ATG (25), terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IN (23), dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Penangkapan dilakukan di Hotel Monopoli, Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH, SIk, MH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada pagi hari, sekitar pukul 10.09 WIB, saat terjadi pertengkaran antara ATG dan IN.
Pertengkaran tersebut dipicu oleh kecurigaan IN terhadap suaminya yang diduga menyimpan foto dan video perempuan lain di ponselnya.
Saat IN menanyakan hal ini, ATG yang merasa tidak terima, justru marah dan melakukan kekerasan fisik terhadap IN, termasuk memukul, menjambak rambut, dan mencakar tangan korban.
Sekitar pukul 12.00 WIB, IN mengunggah rekaman CCTV insiden tersebut ke akun Instagram pribadinya. Unggahan ini menarik perhatian warganet dan pihak kepolisian.
Tim patroli siber Polres Bogor yang menemukan unggahan tersebut segera melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor.
Tim PPA dan Resmob Polres Bogor langsung bertindak cepat. Mereka mendatangi lokasi kejadian untuk mengecek dan mengamankan barang bukti, serta membawa IN ke RSUD Cibinong untuk visum.
Berdasarkan keterangan saksi, ATG meninggalkan rumah sekitar pukul 11.00 WIB dan diduga hendak melarikan diri ke Jakarta. Setelah pelacakan, polisi berhasil menemukan lokasi ATG di sebuah hotel di Kemang.
ATG akhirnya ditangkap di Hotel Monopoli pada pukul 23.50 WIB dan langsung dibawa ke Mapolres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk dokumen keluarga, rekaman video, screenshot akun Instagram, dan ponsel pelaku.
Kapolres Bogor menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku akan diproses sesuai undang-undang,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, ATG masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bogor dan akan dikenai pasal-pasal terkait KDRT dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara sebagai berikut:
– Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT dengan ancaman 10 tahun penjara
– Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara
– Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan penjara.