
TOP LINE – Sukabumi – Warung jamu di Kecamatan Cicurug, Sukabumi, yang diduga menjual minuman keras (miras) jenis Ciu, diinformasikan telah beroperasi selama bertahun-tahun.
Ironisnya, aktivitas ilegal ini diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH) dan pejabat desa setempat.
Menurut informasi yang diterima dari narasumber anonim, pemilik warung, Bapak Bayu, bersama keluarganya, telah lama menjual miras Ciu.
Narasumber menyebutkan bahwa warung tersebut sering terlihat didatangi oleh oknum aparat, termasuk anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP).
“Saya sering melihat oknum APH dan Pol PP singgah di warung tersebut. Ada dugaan mereka meminta amplop sebagai bentuk koordinasi,” ujar narasumber.
Saat tim media mengonfirmasi ke lokasi, ditemukan bahwa mayoritas pembeli Ciu adalah remaja, bahkan ada yang masih berstatus pelajar.
Aktivitas warung jamu ini dikeluhkan masyarakat sekitar
Ketika diminta keterangan, penjual yang berada di warung menanggapi dengan nada tidak bersahabat.
“Apa urusan wartawan menanyakan warung saya? Saya sudah berkordinasi dengan Yi (inisial APH), Pol PP, dan aparat desa. Kalau mau naikkan berita, silakan saja,” ujarnya.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
Pol PP juga diminta segera membongkar warung jamu tersebut yang berada di pinggir jalan raya, karena khawatir akan berdampak buruk pada generasi muda.
Penegasan: Berita ini menyuarakan kepedulian masyarakat terhadap dampak buruk penjualan miras pada generasi muda serta perlunya tindakan tegas dari aparat hukum untuk menegakkan aturan.