Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Tempilang oleh Polres Bangka Barat

Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Tempilang oleh Polres Bangka Barat
Penyuluhan hukum
Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Tempilang oleh Polres Bangka Barat

TOP LINE – Bangka Barat – Seksi Hukum (Sikum) Polres Bangka Barat melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di SMKN 1 Tempilang pada Rabu (07/08/24). Acara ini digelar di aula sekolah dan dihadiri oleh wali kelas, kepala sekolah, serta para siswa dan siswi.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah SIK, melalui Kasubsi PIDM Ipda Ardianis, menyampaikan bahwa penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada remaja.

Materi yang disampaikan mencakup pengertian remaja berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979.

Contoh pelanggaran hukum yang biasa dilakukan remaja, seperti balap liar, penyalahgunaan narkotika, dan tawuran antar pelajar, juga dibahas dalam penyuluhan ini.

Selain itu, anggota Sikum Polres Bangka Barat memberikan penjelasan mengenai pemberlakuan tilang dan tertib berlalu lintas berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan remaja dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum di masa mendatang.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *