Polres Bogor Tangkap Pelaku Penembakan dan Kepemilikan Senjata Ilegal

Polres Bogor Tangkap Pelaku Penembakan dan Kepemilikan Senjata Ilegal
Polres bogor Tangkap
Polres Bogor Tangkap Pelaku Penembakan dan Kepemilikan Senjata Ilegal

TOP LINE – BOGOR, 4 Agustus 2024 – Polres Bogor tangkap tiga pelaku terkait kasus penembakan dan kepemilikan senjata api ilegal.

Penangkapan ini dilakukan pada hari Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di Kampung Nambo, Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Pelaku pertama yang diamankan adalah seorang remaja berinisial SI (18). SI ditangkap atas dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, SI juga diduga terlibat dalam kasus penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH., SIK., MH., menjelaskan bahwa penangkapan SI merupakan hasil pengembangan dari laporan warga mengenai aksi penembakan yang terjadi pada Minggu dini hari, 4 Agustus 2024.

Korban penembakan, MAFD (22), seorang pengendara sepeda motor Yamaha NMAX, mengalami luka tembak di dahi dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Thamrin Cileungsi sebelum dirujuk ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani operasi.

Pada hari Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, tim gabungan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu SI alias Joday (19) dan AZ alias Roy (30), di rumah kontrakan di daerah Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa SI alias Joday adalah eksekutor yang mendapatkan senjata api rakitan dari AZ alias Roy.

Kronologi kejadian bermula dari rencana tawuran yang dijanjikan melalui media sosial. Saat tiba di lokasi, pelaku menembakkan senjata api sebanyak tiga kali, dengan tembakan ketiga mengenai MAFD yang sedang melintas.

Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi:

– 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan;

– 2 pucuk senjata api laras pendek rakitan jenis pistol Macarov dan revolver;

– 1 pucuk airsoft gun laras pendek jenis pistol Macarov;

– 5 buah magazin untuk laras panjang;

– 6 buah magazin untuk laras pendek;

– 8 buah kerangka senjata api rakitan laras pendek;

– 4 buah silinder peluru untuk jenis senjata api revolver;

– 148 butir peluru berbagai macam kaliber;

– 6 butir selongsong peluru berbagai jenis;

– 1 perangkat mesin gerinda;

– 2 perangkat mesin bor.

Kapolres Bogor menambahkan bahwa ketiga tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Bogor akan terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal lainnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendoakan korban yang masih dirawat di RS Polri Kramat Jati agar segera pulih,” ujar Kapolres Bogor.

Humas Polres Bogor

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *