Pemkot Yogyakarta Larang Plastik Sekali Pakai

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Larang Plastik Sekali Pakai
Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Larang Plastik Sekali Pakai

TOP LINE – Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta kini mewajibkan pelaku usaha untuk tidak menyediakan plastik sekali pakai. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, yang mulai disosialisasikan pada bulan Agustus ini.

Plastik sekali pakai yang dimaksud mencakup material berbahan dasar plastik, lateks sintetis, polyethylene, dan thermoplastik synthetic polymeric.

Pasal 10 ayat (2) dari peraturan ini menyatakan bahwa pelaku usaha wajib tidak menyediakan plastik sekali pakai dan menggunakan produk pengganti yang lebih ramah lingkungan.

Sanksi administratif akan diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini, berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (4).

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Ahmad Haryoko, menegaskan bahwa peraturan wali kota ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai baik oleh masyarakat maupun pelaku usaha.

“Lewat perwal baru ini, kita ingin masyarakat dan pengusaha tidak menggunakan plastik sekali pakai sebagai kemasan atau tas belanja,” kata Haryoko pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Haryoko juga mengungkapkan bahwa sampah plastik di Kota Yogyakarta mencapai sekitar 31 persen dari total sampah yang ada.

Sampah plastik sulit terurai dan membutuhkan waktu hingga ratusan tahun untuk terurai sepenuhnya. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

“Kami meminta seluruh lapisan masyarakat, termasuk pegawai Pemkot Yogyakarta, untuk menggunakan kemasan ramah lingkungan dan meminimalkan penggunaan kemasan plastik saat kegiatan,” tambah Haryoko.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *