
TOP LINE – Pendahuluan – Regenerasi energi disimpulkan dapat menjadi penawar pemanasan global dan limbah sampah. Dua isu lingkungan terbesar ini mengancam kelangsungan hidup ekosistem hayati di bumi.
Di tengah upaya global untuk mengatasi masalah ini, regenerasi energi melalui teknologi terbarukan menjadi solusi yang semakin relevan.
Pemerintah Indonesia memiliki target ambisius dalam penggunaan energi baru terbarukan (EBT) menuju Indonesia Emas 2045.
Salah satu pendekatan yang menjanjikan adalah transformasi limbah sampah menjadi energi baru terbarukan, yang tidak hanya mengurangi limbah tetapi juga menghasilkan sumber energi bersih.

Inisiatif ini juga melibatkan partisipasi penyandang disabilitas, sehingga mencerminkan komitmen terhadap kesetaraan dan inklusi sosial.
Payung Hukum
Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi:
– Mengatur tentang kebijakan energi nasional, termasuk pengembangan energi baru terbarukan.
– Menekankan pentingnya diversifikasi energi dan pengurangan ketergantungan pada energi fosil.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah:
– Menetapkan kerangka kerja untuk pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
– Mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber energi alternatif.
Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN):
– Menetapkan target penggunaan energi baru terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050.
– Mendorong pengembangan teknologi energi terbarukan, termasuk biomassa dan biogas.
Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik:
– Mengatur mekanisme pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan untuk pembangkit listrik.
– Menetapkan tarif feed-in untuk listrik yang dihasilkan dari energi terbarukan.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas:
– Menjamin hak-hak penyandang disabilitas, termasuk akses terhadap pekerjaan dan partisipasi dalam berbagai kegiatan masyarakat.
– Mendorong inklusi penyandang disabilitas dalam semua aspek kehidupan, termasuk sektor energi.
Potensi Regenerasi Energi di Indonesia
Pada acara The International Conference on Renewable Energy Gas Technology (REGATEC 2024) di Lund, Swedia, tema sentral konferensi tahun ini adalah biomethane.
Uni Eropa menargetkan pada tahun 2040 energi tidak lagi bergantung pada gas alam, dengan tujuan mencapai Zero Net Emission 2050.
Pemateri dari berbagai latar belakang menyampaikan teori dan praktik menuju pengurangan emisi karbon global.
Indonesia memiliki peluang besar dalam konteks ini. Pertama, dengan mensosialisasikan kebutuhan hidrogen (H2) yang ramah lingkungan dan terjangkau sebagai bahan bakar alternatif.

Kedua, dengan menyiapkan reaktor dalam berbagai skala untuk produksi H2 menggunakan Reaktor XH2M dan reaktor utama untuk sintesa bahan bakar, seperti STX (Syngas To X) untuk produksi oksigenat dan GTX (Gas To X) untuk produksi hidrokarbon.
Saat ini, masalah energi, emisi, dan sampah diselesaikan secara terpisah oleh tim yang berbeda dari dinas terkait, sehingga sulit teratasi secara menyeluruh.
Solusi regeneratif energi yang ditawarkan oleh Ir. Muhaimin Iqbal mencakup pengolahan sampah menjadi energi. Di Jakarta, terdapat sekitar 7500 hingga 8000 ton sampah setiap hari. Jika digabung dengan daerah lain, bisa mencapai 12.000 ton sampah per hari.
Teknologi Pengolahan Sampah Menjadi Energi
Sampah yang tidak diolah akan terus menumpuk di TPA. Sementara itu, emisi dari pembangkit listrik tenaga fosil di Jakarta mencapai sekitar 26.400 ton CO2 per hari.

Solusi yang ditawarkan adalah konversi sampah menjadi arang aktif dan terfungsionalisasi (AFC – Activated and Functionalized Carbon).
Proses ini menghasilkan sekitar 3000 ton arang per hari, yang dapat menangkap 11.100 ton CO2 atau 42% dari total emisi pembangkit listrik.
AFC yang dihasilkan dapat digunakan dalam reaksi Boudouard untuk menghasilkan gas CO yang dapat digunakan sebagai bahan bakar tenaga listrik setara dengan 490 MW atau 45% dari kebutuhan bahan bakar pembangkit listrik.
Implementasi dan Kolaborasi
Untuk mewujudkan solusi ini, kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sangat diperlukan. Narasumber telah melaksanakan pilot project pengolahan sampah menjadi arang di Yogyakarta, melibatkan aktivis lingkungan hidup dan kemanusiaan bersama pemerintah.
Regenerasi Energi melalui Pemanfaatan Limbah
Regenerasi energi dari limbah adalah proses yang mengubah sampah organik menjadi sumber energi terbarukan, seperti biogas atau biomethane. Proses ini tidak hanya mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA), tetapi juga menghasilkan energi bersih yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
Biomethane dan Energi Hidrogen: Mengubah limbah organik menjadi biomethane adalah salah satu cara paling efisien untuk menghasilkan energi terbarukan.
Biomethane dapat digunakan sebagai bahan bakar kendaraan atau untuk pembangkit listrik. Teknologi ini juga dapat diintegrasikan dengan produksi hidrogen hijau, yang memiliki potensi besar untuk menggantikan bahan bakar fosil.
Reaktor XH2M dan STX/GTX: Implementasi teknologi reaktor XH2M memungkinkan produksi hidrogen dari limbah organik dengan efisiensi tinggi. Selain itu, teknologi STX dan GTX dapat mengonversi gas limbah menjadi bahan bakar cair yang lebih ramah lingkungan, seperti methanol atau diesel sintetis.
Partisipasi Penyandang Disabilitas
Penerapan regenerasi energi harus inklusif, melibatkan semua lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas dapat berperan dalam berbagai aspek, mulai dari penelitian dan pengembangan teknologi hingga implementasi dan pengelolaan proyek.
Di Indonesia melalui Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND-RI), dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diperlukan kesetaraan demi pembangunan yang inklusi
Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam inisiatif ini akan menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Regenerasi energi dari limbah sampah menawarkan solusi berkelanjutan untuk mengatasi masalah pemanasan global dan limbah, sekaligus menciptakan sumber energi terbarukan.
Dengan teknologi yang tepat dan partisipasi inklusif dari semua elemen masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, Indonesia dapat mencapai target EBT menuju Indonesia Emas 2045.
Upaya ini tidak hanya akan membantu melestarikan ekosistem hayati, tetapi juga memajukan kesejahteraan sosial dan ekonomi negara.
Laporan peliputan khusus wartawan Berita Top Line : Hendri Hendradi