TOP LINE – Jakarta, 3 Agustus 2024 – Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap sebanyak 1.546 kasus kejahatan atau pidana selama periode 19-26 Juli 2024. Pengungkapan ini mencakup berbagai jenis kejahatan, mulai dari penyalahgunaan narkoba hingga tindak pidana ringan (tipiring).
Berikut adalah rincian kasus yang berhasil diungkap oleh Polri:
– Narkoba: 178 kasus
– Judi Online dan Konvensional: 38 kasus
– Persetubuhan: 17 kasus
– Pencabulan: 31 kasus
– Penggunaan/Kepemilikan Senjata Tajam: 30 kasus
– Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): 4 kasus
– Tindak Pidana Ringan (Tipiring): 325 kasus
– Pembunuhan: 30 kasus
– Pencurian Biasa: 37 kasus
– Pencurian dengan Pemberatan: 36 kasus
– Pencurian dengan Kekerasan: 17 kasus
– Penganiayaan: 67 kasus
– Illegal Logging: 1 kasus
– Illegal Mining: 2 kasus
– Illegal Drilling: 1 kasus
– Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor): 50 kasus
– Peredaran Miras: 8 kasus
– Penemuan Mayat: 7 kasus
– Kebakaran: 3 kasus
– Pengerusakan: 5 kasus
– Fidusia: 2 kasus
– Kecelakaan Lalu Lintas: 35 kasus
– Teguran Simpatik Lalu Lintas: 500 teguran
– Peredaran Uang Palsu: 1 kasus
– Pengeroyokan: 14 kasus
– KDRT: 5 kasus
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Selain mengungkap kasus-kasus besar, Polri juga terus memperhatikan kejahatan-kejahatan ringan yang sering terjadi di masyarakat.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga negara Indonesia.
Kapolri menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara berbagai unit di Kepolisian.
“Kami akan terus meningkatkan kinerja dan bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah dan menindak segala bentuk kejahatan,” ujarnya.
Sumber/foto proferty : Humas Polri