
TOP LINE – Bekasi – Pengacara Bekasi dilaporkan atas dugaan penyebaran hoax Menimbulkan Kegaduhan oleh Dua advokat ke Polres Metro Bekasi, Kamis (01/08/2024).
Laporan Polisi atas seorang pengacara berinisial DAM itu diajukan oleh Rimbawan Sugiharto, S.H., bersama NR dan Icang Rahardian, S.H.
Rimbawan menyatakan bahwa pemberitaan yang dibuat oleh DAM telah menyebabkan keresahan bagi klien mereka, yang mendapatkan hujatan dari rekan-rekan lainnya karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
“Pemberitaan DAM menuduh klien kami memerintahkan penganiayaan, padahal para saksi datang atas undangan pribadi via WhatsApp,” jelas Rimbawan.
Akibat tuduhan tersebut, klien mereka merasa tidak nyaman. Rimbawan menegaskan bahwa kegaduhan ini berpotensi memunculkan laporan-laporan lain dari masyarakat Bekasi.
Rimbawan juga menyampaikan bahwa sebagai pengacara, DAM seharusnya menjaga ketertiban dan keharmonisan, bukan menciptakan kegaduhan.
Dalam laporan, Rimbawan telah menyertakan bukti berupa berita yang dibuat oleh DAM di medianya sendiri dan chat antara DAM dan saksi.
Rimbawan menegaskan bahwa DAM diduga melanggar pasal 28 ayat 3 UU ITE dengan menyebarkan informasi yang tidak benar dan meresahkan klien mereka, yang mereka nyatakan sebagai hoax.